BANDAPOS | PT Bank Aceh Syariah menindaklanjuti kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah bagi debitur terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 10 Desember 2025.
Kebijakan tersebut disampaikan OJK melalui siaran pers sebagai bentuk relaksasi bagi debitur yang mengalami kesulitan akibat bencana. Bank Aceh Syariah menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah melakukan perbaikan serta mengaktifkan kembali jaringan kantor yang sempat terdampak banjir, Bank Aceh Syariah saat ini melakukan pendataan dan verifikasi terhadap nasabah pembiayaan yang terdampak. Langkah ini dilakukan sebagai dasar penyusunan skema restrukturisasi pembiayaan.
Sekretaris Perusahaan Bank Aceh Syariah, Ilham Novrizal, Senin (29/12/2025), mengatakan pihaknya memahami kondisi yang dihadapi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Bank Aceh memahami kesulitan yang dialami nasabah akibat bencana. Pendataan dan verifikasi ini dilakukan agar kebijakan relaksasi dari OJK dapat diterapkan secara tepat dan sesuai ketentuan,” ujar Ilham.
Ia mengimbau nasabah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan produktif lainnya untuk tetap tenang. Bank Aceh Syariah, kata dia, akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan solusi yang diberikan tepat sasaran.
Untuk mempercepat proses penanganan, nasabah terdampak diharapkan segera melapor ke kantor cabang Bank Aceh Syariah terdekat dengan membawa dokumen pendukung yang menunjukkan dampak bencana.
Bank Aceh Syariah menyatakan komitmennya untuk mendampingi nasabah dalam proses pemulihan ekonomi pascabencana agar aktivitas usaha masyarakat kembali dapat berjalan.(**)








Komentar