KIP Aceh Luncurkan Sipol Bagi Partai Politik Lokal

Sabtu, 25 Juni 2022 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAPOS.COM : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendukung tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik lokal di Aceh.

Peluncuran itu berbarengan dengan Kegiatan peluncuran Sipol oleh KPU RI untuk Partai Politik nasional, Jumat (24/6/2022).

Pada kesempatan itu, Munawarsyah mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024, tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik nasional dan partai politik lokal dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapannya sebagai peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.

“Pendaftaran dan verifikasi parpol bersifat sentralistik, yang mana DPP Partai Politik Nasional akan mendaftarkan seluruh persyaratan ke KPU, sedangkan untuk Partai Lokal Aceh akan mendaftarkan di KIP Aceh, dan pengumuman pendaftarannya akan dilaksanakan 29 hingga 31 Juli 2022 dan masa pendaftaran akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022,” ujarnya.

Dalam kegiatan peluncuran ini disebutkan bahwa pada tahapan pendaftaran, partai politik calon peserta Pemilu baik nasional maupun lokal menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan di Sipol mulai tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan akhir masa pendaftaran.

“Data dan dokumen persyaratan partai politik yang dimasukkan ke dalam Sipol sendiri meliputi profil partai, keanggotaan partai politik, Kepengurusan partai politik, dan kantor tetap partai politik,” katanya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik lokal di Aceh untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024, sesuai dengan Qanun NOmor 3 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:Pertama, telah disahkan sebagai badan hukum, memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh, memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud.

Selanjutnya, kepengurusan partai politik lokal dengan memperhatikan keterwakilanperempuan sekurang-kurangnya 30 % Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik lokal.

Kemudian, kepengurusan sebagaimana dimaksud harus mempunyai kantor tetap. “Dan mengajukan nama dan tanda gambar partai politik lokal kepada KIP Aceh. Selama tahapan pendaftaran dan verifikasi ini, KIP Aceh menyediakan Helpdesk di kantor KIP Aceh sebagai bentuk fasilitasi dan konsultasi kepada Partai Politik Lokal Aceh, untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik lokal sebagai peserta pemilu ke dalam Sipol,” katanya.

Kegiatan peluncuran Sipol bagi Partai Politik Lokal oleh KIP Aceh berlangsung di kantor KIP Aceh dan dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Munawarsyah didampingi oleh Anggota KIP Aceh Ranisah, pejabat struktural dan pejabat fungsional KIP Aceh (*)

Berita Terkait

Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa
Sering Dilanda Bencana, SAPA Minta DPRA Bentuk Pansus Lingkungan Usai Banjir dan Longsor di Aceh
BNPB: Bencana Banjir dan Longsor, 47 Warga Aceh Meninggal dan 51 Masih Hilang
Peringati HUT ke-80 RI, Hotel Amel Sukses Gelar Lomba Mewarnai
Bupati Aceh Singkil Resmikan Gedung UPPKB Singkil
Perkuat Koordinasi Pelayanan Samsat, Kepala BPKA Terima Kunjungan Dirlantas Polda Aceh
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Kuta Baro Gelar Bhakti Kesehatan
Idul Adha 2025, Warga Dusun Tgk Diblang Sembelih 10 Hewan Qurban

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 05:13 WIB

PSSI Aceh Ancam Sanksi Tim dan Perangkat Pertandingan yang Langgar Regulasi

Senin, 1 September 2025 - 04:01 WIB

Pengprov Wadokai Karate-Do Aceh Gelar Jalan Sehat dan Latihan Bersama

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:20 WIB

PSSI Kabupaten/Kota di Aceh Diminta Gelar Liga 4 2025, Boleh Gunakan APBK dan APBA

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Piala Soeratin Zona Aceh Digelar, Ini Jadwal Kick Off

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:40 WIB

Hasballah Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Wadokai Karate-Do Aceh Periode 2025–2029

Jumat, 11 Juli 2025 - 03:03 WIB

Aceh Besar Lolos ke PORA XV 2026 Usai Taklukkan Tamiang 2-1 di Babak Play-off

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:35 WIB

Singkirkan Nagan, Aceh Barat Segel Tiket PORA 2026

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:48 WIB

Waketum PB PERPANI Lantik Pengurus Perpani Aceh, Rabu Digelar Pra PORA di Venue Panahan SHB

Berita Terbaru