Peluang Guru Menjadi PNS Ditutup

Berita105 views

BANDAPOS.COM : Pemerintah telah menetapkan bahwa di masa yang akan datang tidak akan ada PNS guru lagi. Semua guru yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya bisa mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tentu saja hal ini menjadi kabar buruk bagi guru-guru yang mendambakan untuk menjadi pegawai dengan status PNS tersebut.

Di dalam kepegawaian sebagai ASN sendiri, saat ini dibagi menjadi dua istilah yakni PNS dan PPPK. PNS merupakan pegawai pemerintah yang mendapat gaji dan tunjangan dari negara. Ketika sudah purna pengabdian, anggota PNS akan tetap mendapat pesangon dari pemerintah berupa uang pensiunan.

Selain itu, pegawai negeri yang berstatus sebagai PNS juga dapat mengembangkan karier ke berbagai jenjang. Dengan demikian, gaji yang diterima pun bisa naik secara perlahan.

Sementera itu, PPPK juga mendapat gaji dari pemerintah beserta dengan tunjangannya yang hampir sama dengan PNS. Tapi bedanya, ketika kontrak kerja dengan pemerintah habis, maka anggota PPPK sudah tidak dapat gaji dari negara lagi. Dan dana pensiun pun tidak diberikan.

Umumnya, pegawai PPPK ini mendapat kontrak selama tiga tahun atau lima tahun. Meski terbilang singkat, namun durasi tersebut dapat diperpanjang jika performa kerjanya bagus dan masih dapat bekerja secara profesional.

Dalam hal gaji dan tunjangan, apa yang diterima PPPK hampir sama dengan PNS. Namun memang terdapat sejumlah perbedaan, seperti tidak adanya gaji pensiunan, peningkatan karier, dan lain sebagainya. Setidaknya hal itu tersebut yang terjadi saat ini. Tapi tidak menutup kemungkinan di masa yang akan datang PPPK juga bisa mengembangkan karier layaknya guru PNS.

Alasan kenapa pemerintah tidak ingin mengangkat pengajar menjadi PNS guru adalah untuk mengurangi jumlah pegawai berstatus PNS. Sehingga para guru yang ingin menjadi pegawai pemerintah, hanya dapat melalui jalur PPPK. Selain kepada guru, kebijakan ini juga berlaku untuk tenaga kesehatan.

Sehingga ketika seleksi CPNS 2023 mendatang dibuka, dapat dipastikan para guru dan tenaga kesehatan tidak boleh ikut mendaftar lowongan tersebut.

Tidak dapat dimungkiri bahwa gaji yang harus diberikan kepada PNS menjadi beban negara. Sehingga untuk mengurangi beban keuangan tersebut, pemerintah harus mengurangi jumlah PNS yang ada.

Pelaksana Tugas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, hal tersebut memang harus dilakukan. Ia mengambil contoh di negara-negara maju jumlah PNS hanya sekitar 20 persen. Sementara sisanya adalah pegawai dengan perjanjian kontrak.

Untuk saat ini, jumlah PNS masih lebih banyak dibandingkan dengan PPPK. Sehingga di masa yang akan datang, ditargetkan jumlah PPPK harus lebih banyak dari pada PNS.

Untuk saat ini, seleksi PPPK guru sendiri tengah berlangsung setelah dipastikan bahwa tidak ada lagi PNS guru di masa yang akan datang. (*)

Komentar