BANDAPOS.COM, BANDA ACEH-Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021, itu mengungkapkan beberapa temuan terkait Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2021.
LHP BPK RI tersebut, telah resmi diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis, 28 April 2022 lalu.
Kepada BPK RI Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo pada sidang paripurna DPRA yang berlangsung di ruang gedung utama Sekretariat DPRA, Jalan Tengku Daud Beureueh, Banda Aceh, menyerahkan LHP BPK RI TA 2021 atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh ini, itu diserahkan kepada Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRA, Safaruddin dan kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Hasil audit BPK RI, Pemerintah Aceh Kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Media telah memperoleh salinan (Copy-an) LHP BPK RI setebal 840 halaman, yakni Buku I dan Buku II.
Dilihat Media kendati mendapat opini WTP, bukan berarti mulus-tidak ada temuan.Bahkan BPK RI menyebut, ada yang tidak sesuai ketentuan. Terutama soal belanja.
Berdasarkan buku II LHP BPK, mengungkapkan temuan terkait pendapatan, belanja, aset dan kewajiban.Ini deretan temuan BPK RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021:
Pendapatan-Pengelolaan Keuangan Baitul Mal Aceh Belum Optimal.
Belanja:-Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ·serta tambahan penghasilan PNS yang terkena sanksi hukuman disiplin sebesar Rp5 l 6.309.984
-Pengelolaan beasiswa pada Pemerintah Aceh belum memadai.
-Belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRA dipertanggungjawabkan dan dibayarkan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp96.094.800.
-Pengadaan benih Ikan dan Benur Udang pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7l9.322.901.
-Kekurangan volume sebesar Rp1.438.238.595 atas sepuluh paket kegiatan belanja barang dan jasa pada tiga SKPA
-Kekurangan volume sebesar Rp2.850.196.149,97 atas 49 paket kegiatan belanja hibah pada empat SKPA.
-Kelebihan pembayaran sebesar Rp14.376.718.142,06 atas kekurangan volume 66 paket kegiatan belanja modal pada 16 SKPA dan jaminan pelaksanaan belum dicairkan sebesarRp2.057.919.040,17 serta kerusakan aset jalan sebesar Rpl26.448.272,32
-Pengadaan alat Laboratorium Kualitas Air dan Tanah tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp81.655.200,00 dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp220.853.604,40
-Denda keterlambatan 24 paket pekerjaan pada delapan SKPA sebesar Rp2.592.433.292,21 dan denda minimal dua paket sebesar Rp835.107.629,62.
-Jaminan pelaksanaan pengadaan bahan pangan Bufferstock pada Dinas Sosial sebesar Rp46.837.945 dan pengadaan bantuan peralatan usaha untuk pengembangan UMKM akibat dampak Covid-19 pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp3I6.888.856,00 belum dicairkan.
-Kesalahan penganggaran belanja jasa tenaga pendidikan dan jasa tenaga kesehatan sebesar Rp4.516.030.000.
-Kesalahan penganggaran belanja operasional Bus Trans Koetaradja pada anggaran belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp12.927.430.420.
Aset:-Pengelolaan kas pada Pemerintah Aceh belum memadai.
-Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Aceh belum sesuai ketentuan dan kesalahan realisasi anggaran belanja barang dan jasa dana BOS sebesar Rp752.945.91l.000.
-Penyelesaian piutang Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Kepada BLUD RSUDZA yang sah Sebesar Rp23.161.940.000 belum menyatakan hak dan kewajiban secara jelas.
-Pengelolaan persediaan pada dua SKPA belum memadai.
-Pengelolaan asset tetap belum memadai.
-Pengelolaan aset lainnya belum memadai.
-Penatausahaan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang belum tertib.
-Penyajian laporan keuangan BLUD UPTD Balai Ternak Non Ruminansia belum sesuai ketentuan.
Kewajiban:-Terdapat potensi kewajiban Pemerintah Aceh yang membebani keuangan daerah sebesar Rp197.125.877.865,74.(sumber:catat.co)
Komentar