Wacana Revisi Qanun LKS, Pj.Gubernur Dinilai Tak Paham Aceh

Berita, Politik196 views

BANDAPOS.COM : Forum Pemred Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengusung tema “Siapa Aktor dibalik Revisi Qanun LKS” di Kyriad Hotel Muraya Banda Aceh, Kamis (1/6/2023).

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yakni mantan Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah, akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Dr. Syahrizal Abbas MA, Dr Hafas Furqani M. Ec dan Ust. Masrul Aidi, Lc

Ketua Forum Pemred Aceh, Nurdinsyam menyampaikan FGD menjadi kegiatan rutin forum Pemred Aceh, kali ini mengangkat isu soal siapa Aktor rencana revisi qanun syariah, dibarengi dengan meminta bank konvensional kembali ke Aceh.

Menanggapi isu yang telah terlanjur berkembang di tengah masyarakat Aceh tersebut dokter H Zaini Abdullah mantan Gubernur Aceh masa kerja 2012 – 2017, menuturkan bahwa terkait kisruh wacana revisi Qanun LKS penyebabnya karena ada surat dari pemerintah Aceh, kemudian Pj. Gubernur Aceh Achmad Mazuki meminta DPRA membahas kembali Qanun LKS.

Untuk itu, Abu Doto meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) supaya mencopot Pj. Gubernur Aceh Ahmad Marzuki karena dinilai banyak yang tidak dia pahami tentang kekhususan Aceh.

“Memang dia tidak salah, yang salah itu Kementerian Dalam Negeri kenapa menunjuk Achmad Marzuki jadi Pj. Gubernur Aceh. Inilah akibatnya, baru tiga bulan menjabat langsung minta revisi qanun LKS,” tutur Zaini Abdullah

Hingga saat ini, Abu Doto yang juga mantan menteri Kesehatan GAM saat konflik Aceh itu mengajak semua bangsa Aceh tetap komit dan istiqamah mempertahankan hasil kesepakatan damai RI dan GAM.

“Jadi termasuk menjalankan UU Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006 beserta turunannya termasuk Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS),” tandasnya.(*)

Komentar