BANDAPOS | Ekonomi kreatif merupakan salah satu usaha yang bertumpu pada ide, gagasan, pemikiran dan kecerdasan dalam melihat peluang usaha serta memberdayakan sumber daya manusia dengan mengikuti perkembangan tekhnologi bertujuan agar mampu menguasai pasar dan menghasilkan produk serta jasa.
Sektor ini mencakup seni, desain, fesyen, kuliner, musik, film, pariwisata, hingga teknologi, dan berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing nasional dengan dukungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2022 ekonomi kreatif menyumbang Rp1.300 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau tumbuh 5,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor ini juga menyerap sekitar 18,1 juta tenaga kerja.
Ekonomi kreatif memanfaatkan kreativitas, keahlian, dan kekayaan budaya sebagai sumber utama penciptaan nilai ekonomi. Selain produksi, sektor ini menekankan pengelolaan kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, dan paten, sekaligus menjadi sarana promosi identitas dan budaya lokal.
Ciri utama ekonomi kreatif antara lain berbasis ide dan pengetahuan, menghasilkan nilai tambah tinggi, fleksibel mengikuti tren, serta dapat berupa produk fisik maupun digital. Distribusinya beragam dan berorientasi pada keberlanjutan serta pelestarian budaya.
Ragam sektor ekonomi kreatif meliputi industri kreatif (seni, desain, film, musik, fesyen), teknologi dan media digital, kuliner, pariwisata budaya, hingga industri berbasis pengetahuan.
Keberadaan ekonomi kreatif memberikan manfaat luas, seperti mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat daya saing bangsa, serta mengembangkan pariwisata dan diplomasi budaya.
Di Banda Aceh, subsektor ekonomi kreatif didominasi kuliner, fesyen, suvenir, dan kriya, dengan kuliner sebagai sektor unggulan. Pemerhati ekonomi kreatif, Munawir, menyebut pelaku usaha semakin adaptif dengan memanfaatkan digital branding dan e-commerce untuk menjaga keberlanjutan usaha.
Selain itu, Ia menekankan pentingnya legalitas produk dan kolaborasi dengan Kemenparekraf agar produk lokal dapat naik kelas melalui penguatan merek dan pemasaran digital.
Inovasi seperti ini merupakan peluang strategis bagi generasi muda untuk berinovasi dan menciptakan nilai tambah berbasis budaya lokal. Dengan dukungan pendidikan dan pelatihan yang tepat, peluang pengembangan sektor ini semakin terbuka luas.
Berikut Bentuk Ekonomi Kreati : Industri Kreatif: Seni pertunjukan, desain, arsitektur, film, musik, penerbitan, periklanan, fashion.
Teknologi & Media Digital: Software, aplikasi, permainan video, animasi, konten digital.
Kuliner & Wisata Budaya: Restoran, festival makanan, tur budaya, pengalaman kuliner lokal.
Desain & Mode: Desain produk, grafis, interior, fashion, manufaktur tekstil dan Pariwisata Budaya & Kreatif yang meliputi, Destinasi berbasis kekayaan budaya dan kreativitas.
Dengan demikian, pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya menyasar pada peningkatan pendapatan asli daerah, tetapi juga memberdayakan masyarakat serta memperkuat identitas budaya lokal.(Adv)








Komentar