BANDAPOS | Pemerintah Aceh resmi mengesahkan Qanun No. 5 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh. Qanun ini ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 26 Juni 2025, setelah melalui tahapan penyusunan materi teknis, naskah akademik, serta serangkaian diskusi dan uji publik.
Qanun ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan mencakup berbagai aspek, antara lain: pokok pikiran kebudayaan daerah, pengarusutamaan kebudayaan Aceh, ekosistem kebudayaan, pengelolaan warisan dan kekayaan budaya, repatriasi benda-benda sejarah, data kebudayaan terpadu, apresiasi budaya, Pekan Kebudayaan Aceh, Anugerah Budaya, organisasi budaya, dan Dewan Pemajuan Kebudayaan Aceh.
Pemerintah Aceh berharap qanun ini menjadi dasar hukum untuk mendorong upaya pemajuan kebudayaan di wilayah tersebut. Kebudayaan yang dinamis menghadirkan tantangan sekaligus peluang, sehingga strategi pengembangan kebudayaan menjadi penting, baik untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan otentisitas kebudayaan Aceh, maupun untuk memberi nilai tambah dalam konteks ekonomi dan diplomasi budaya di tingkat nasional maupun internasional.
Kehadiran qanun ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam menjadikan kebudayaan sebagai sokoguru pembangunan daerah, khususnya mengingat status Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus yang memberikan ruang bagi identitas kebudayaan dan kearifan lokal. Qanun ini diharapkan dapat memfasilitasi ekspresi dan aktualisasi masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan sebagai pelestari dan pengembang kebudayaan Aceh.
Selain itu, qanun ini diproyeksikan menjadi instrumen untuk meningkatkan capaian pemajuan kebudayaan Aceh di tingkat nasional. Saat ini, Aceh berada pada peringkat 22 nasional dalam indikator pemajuan kebudayaan.(Adv)







Komentar