Target Ombudsman Tahun 2023, Seluruh Pengutipan Dilingkungan Pendidikan Ditertipkan

Jumat, 19 Agustus 2022 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAPOS.COM : Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, SE, Ak MPA menegaskan bahwa, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dalam pencegahan terjadinya mal administrasi.

Hal ini sebagaimana tugas dan kewenangan Ombudsman yaitu melakukan pengawasan dan pencegahan dalam bentuk administrasi hukum negara agar masyarakat bisa mendapatkan hak dalam pelayanan publik dengan baik

“Ombudsman memiliki wewenang terhadap berbagai pelayanan publik dalam pencegahan mal administrasi, seperti menunda pelayanan, tidak memberikan hak, penyalahgunaan wewenang dan lain sebagainya”. Kata Dian Rubianti Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh kepada wartawan Kamis (18/8/2022) di Banda Aceh

Ia menyebutkan, Ombudsman tidak memiliki wewenang untuk menindak selain dari melakukan pencegahan terhadap adanya mal administrasi.

Pada kesempatan itu, Kepala Ombudsman Dian Rubianty mengatakan, pada tahun 2022 pihaknya akan menyelesaikan program kerja yang sudah di programkan oleh Kepala Ombudsman sebelumnya.

Baca Juga :  Sandiwara Aceh"Ka Pungo Lom" Tampil di Taman Budaya, Ini Tanggal Mainnya 6 Agustus

Namun untuk Tahun 2023 pihaknya akan melaksanakan program-program yang tahun 2022 ini sudah di diataranya program yang menjadi prioritas Ombudsman di tahun 2023 yaitu terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di semua jenjang pendidikan di Aceh.

Hal tersebut sudah lazin terjadi di setiap memasuki tahun ajaran saat penerimaan anak didik baru, sebagaimana diketahui bahwa banyak terjadinya komplain dari masyarakat terhadap masih banyaknya pungutan yang dilakukan oleh pihak dunia pendidikan dari peserta didik di luar regulasi yang ada.

Baik itu pungutan terhadap seragam sekolah maupun berbagai pungutan lainnya, kata Dian.

Untuk supaya kerja itu bisa dilakukan secara maksimal, kita rencana akan membentuk semacam Satuan Tugas (Satgas) dilapangan. karena kita juga sekarang sedang menyusun Standar Opersional Prosedurnya (SOP), semua aturan sudah jelas, jadi pihak sekolah tidak bisa berkelid, tegas Dian.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Pj Bupati Iswanto Buka Pasar Murah

Kepala Ombudsman Aceh Dian Rubianty menambahkan, sebelumnya kita juga akan melakukan audiensi dengan pimpinan di daerah, agar SKPA dan SKPK Dinas Pendidikan untuk dapat mengeluarkan berupa surat edaran dari keputusan Mendikbud Dikti ke instansi terkait.

Apabila ada masyarakat yang menerima adanya pungutan liar di sekolah untuk bisa melaporkannya Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya Pendidikan di satuannya.

Ombudsman memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa yang tidak mampu itu harus di lindungi. Karena kebiasannya para peserta didik baru di semua jenjang merasa sangat tersiksa dengan berbagai pungutan yang dilakukan pihak sekolah, kata Dian.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Luncurkan Aplikasi Mymountala

“Coba bayangkan jika satu keluarga pada tahun yang sama ada peserta didik dua atau tiga orang. Kemungkinan harus hutang sampai anaknya tidak bisa masuk sekolah”,, ungkap Dian

“Target saya pada tahun 2023 PPDB di Aceh tidak ada lagi pungutan diluar aturan bagi anak didik. Apabila pihak Kepala Dinas mengeluarkan surat edaran hasil keputusan Menteri, maka pasti pihak sekolah mikir untuk melakukan pungutan liar tersebut”,jelas Dian.

Akibat banyaknya keluhan masyarakat terhadap PPDB, maka, Ombudsman Perwakilan Aceh akan membuka kanal pengaduan masyarakat. Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat agar dapat memenuhi semua dokumen keluhan supaya laporan yang diajukan masyarakat bisa di tindak lanjuti oleh Ombudsman, tutup Dian. (*)

Berita Terkait

Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa
Sering Dilanda Bencana, SAPA Minta DPRA Bentuk Pansus Lingkungan Usai Banjir dan Longsor di Aceh
BNPB: Bencana Banjir dan Longsor, 47 Warga Aceh Meninggal dan 51 Masih Hilang
Peringati HUT ke-80 RI, Hotel Amel Sukses Gelar Lomba Mewarnai
Bupati Aceh Singkil Resmikan Gedung UPPKB Singkil
Perkuat Koordinasi Pelayanan Samsat, Kepala BPKA Terima Kunjungan Dirlantas Polda Aceh
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Kuta Baro Gelar Bhakti Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:18 WIB

Sabang Siapkan Kawasan Kota Tua sebagai Destinasi Wisata Sejarah dan Edukasi

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:36 WIB

Senja dan Jejak Sejarah di Sabang, Daya Tarik Wisata di Pulau Weh

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:01 WIB

Kunjungan Wisatawan Meningkat, Sektor Pariwisata Sabang Dorong Ekonomi Warga

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:18 WIB

Pemkot Sabang Fokus Tata Ruang Destinasi, Dorong Wisata Bahari Berkelanjutan

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:29 WIB

Sabang Matangkan Persiapan Sambut Kapal Pesiar Internasional Sepanjang 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:27 WIB

Bahari hingga Heritage, Sabang Punya Modal Kuat Jadi Destinasi Wisata Dunia

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:23 WIB

Pantai di Sabang Tetap Jadi Magnet Kunjungan Wisatawan

Senin, 2 Maret 2026 - 06:04 WIB

Promosi Wisata Sabang Lewat Konten Digital, Menarik Minat Wisatawan

Berita Terbaru