BANDAPOS | Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Pemerintah Pusat segera merealisasikan pengembalian anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,7 triliun untuk Aceh, sebagaimana keputusan politik yang sebelumnya disampaikan pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto diketahui telah memutuskan pengembalian TKD bagi tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Anggaran TKD tersebut sebelumnya mengalami pemotongan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dengan alasan efisiensi, dan direncanakan dikembalikan sesuai alokasi TKD tahun 2025.
Berdasarkan data yang disampaikan, total TKD yang akan dikembalikan untuk ketiga provinsi beserta kabupaten/kota mencapai Rp10,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Aceh mendapat alokasi sekitar Rp1,7 triliun. Namun hingga saat ini, realisasi pengembalian anggaran tersebut dinilai belum memiliki kejelasan.
Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad, mengatakan bahwa kepastian pengembalian TKD sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk mempercepat pemulihan pascabencana, terutama di tengah keterbatasan fiskal daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Kami selaku pimpinan DPRA meminta Pemerintah Pusat agar segera merealisasikan pengembalian TKD sebesar Rp1,7 triliun, baik untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Dana ini sangat dibutuhkan untuk penanganan dampak bencana,” kata Saifuddin Muhammad, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, pada 17 Januari lalu Menteri Dalam Negeri disebut telah menyampaikan bahwa TKD tersebut akan ditransfer pada pekan berikutnya. Namun hingga kini belum ada kepastian terkait mekanisme maupun payung hukum pengembalian anggaran tersebut.
“Yang kami butuhkan saat ini adalah kepastian dan dasar hukumnya. Soal waktu transfer bisa menyusul. Karena itu kami meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini,” ujar Saifuddin yang juga merupakan pimpinan DPRA dari Fraksi Partai NasDem.
Selain kepada pemerintah pusat, Saifuddin juga meminta Pemerintah Aceh untuk lebih aktif melakukan komunikasi dengan kementerian terkait guna mempercepat proses realisasi TKD.
Ia berharap Gubernur atau Wakil Gubernur Aceh, bersama Sekretaris Daerah, dapat melakukan komunikasi langsung dengan pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, termasuk dengan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Menurut Saifuddin, kepastian hukum pengembalian TKD juga penting agar Pemerintah Aceh dan DPRA dapat memasukkan alokasi TKD tersebut ke dalam proses finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026.
“Jika payung hukumnya sudah jelas, pagu TKD untuk provinsi yang mencapai lebih dari Rp900 miliar dapat langsung dimasukkan dalam APBA 2026 tanpa harus menunggu APBA Perubahan. Dengan begitu, program pemulihan dampak bencana dapat dieksekusi lebih cepat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu menyusun program yang prioritas, strategis, dan tepat sasaran agar pemanfaatan TKD benar-benar dirasakan oleh masyarakat terdampak bencana.(**)








Komentar