Putusan MK Jadi Tameng Kuat bagi Jurnalis, Ponco Darmono: Era Kriminalisasi Wartawan Harus Berakhir

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumatera Selatan, Ponco Darmono

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumatera Selatan, Ponco Darmono

BANDAPOS | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Keputusan tersebut disambut positif oleh insan pers di berbagai daerah karena dinilai memperkuat perlindungan hukum serta kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumatera Selatan, Ponco Darmono, menyampaikan apresiasi atas putusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan ini menjawab keresahan wartawan yang selama ini kerap bekerja di bawah tekanan dan ancaman kriminalisasi.

Baca Juga :  Wagub Aceh Ikut Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo

“Ini bukan sekadar putusan hukum, tetapi bentuk keberpihakan negara terhadap kebebasan pers. MK menegaskan bahwa wartawan yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik tidak boleh dikriminalisasi,” ujar Ponco kepada media ini Jumat (23/1/2026).

Ponco menilai masih banyak wartawan yang harus menghadapi laporan pidana, pemanggilan aparat penegak hukum, hingga intimidasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Padahal, mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur secara jelas melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers.

Baca Juga :  Muhammad Iqbal Ketua Kadin Aceh (2022-2027)

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme yang telah disediakan dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung melaporkannya ke kepolisian. Putusan MK ini mempertegas jalur tersebut,” katanya.

Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, dapat memahami serta mengimplementasikan putusan MK secara konsisten di lapangan. Menurutnya, putusan tersebut harus memberikan dampak nyata bagi perlindungan wartawan, bukan sekadar menjadi dokumen hukum.

Meski demikian, Ponco mengingatkan agar wartawan tidak menjadikan putusan MK sebagai pembenaran untuk bekerja secara tidak profesional.

Baca Juga :  Terjun Tangani Bencana Aceh, Jatim Kucurkan Dana Rp3,8 Miliar

“Kebebasan pers harus sejalan dengan tanggung jawab. Wartawan tetap wajib bekerja secara profesional, berimbang, dan mematuhi kode etik jurnalistik. Putusan MK ini melindungi jurnalis yang bekerja dengan benar, bukan yang menyalahgunakan profesi,” tegasnya.

Ponco optimistis, dengan adanya kepastian hukum yang lebih kuat, wartawan akan semakin berani mengungkap fakta, membongkar penyimpangan, dan menyuarakan kepentingan publik tanpa rasa takut.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika pers dilindungi, demokrasi akan tumbuh sehat. Putusan MK ini merupakan kemenangan besar bagi wartawan dan masyarakat,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Status Tanah Blang Padang Akhirnya Temui Titik Terang, BWI dan Pemprov Aceh Turun Tangan
Resmi, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Kasus Kuota Haji, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka
Jumlah Korban Sangat Besar, Komisi VIII DPR-RI Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Banjir Aceh sebagai Bencana Nasional
Himpunan Aktivis Hukum Aceh: Relawan di Banda Aceh Diminta Tidak Menumpuk Bantuan
Banjir dan longsor Aceh Memburuk, Ketua PWM Aceh A.Malik Musa Minta Presiden Terbitkan Darurat Nasional
Terjun Tangani Bencana Aceh, Jatim Kucurkan Dana Rp3,8 Miliar
Mimpi Indonesia ke Piala Dunia Berakhir, Usai Kalah dari Irak 0-1

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:29 WIB

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Selasa, 8 September 2026 - 15:39 WIB

Wagub Fadhlullah Ikuti Rakor Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Senin, 7 September 2026 - 05:16 WIB

Percepat Perubahan RKPA 2026, Pemprov Aceh Minta SKPA Rapikan Data Anggaran

Kamis, 3 September 2026 - 05:51 WIB

Bahas Agenda Strategis, Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Akses Layanan Pendidikan Regional Sumatera 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:40 WIB

Sukses Transformasi Ekonomi Syariah, Aceh Borong Sembilan Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:49 WIB

Sekda Aceh Muhammad Nasir Resmi Pimpin Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIB

Mualem Minta Mendagri Percepat Pemulihan Sawah dan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB