BANDAPOS| Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Aceh, Taufik, ST, M.Si mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (26/10/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRA, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam rapat tersebut, Taufik membacakan laporan tertulis Gubernur Aceh yang memuat arah kebijakan pembangunan dan struktur anggaran Pemerintah Aceh untuk 2027.
Penyampaian nota keuangan dan rancangan qanun tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan anggaran antara pemerintah daerah dan legislatif sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan Rancangan APBA 2027 mengacu pada kesepakatan Kebijakan Umum APBA (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2027 sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2026.
Kebijakan belanja Aceh pada 2027 diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja agar lebih terarah, efektif, dan efisien dalam mendukung visi, misi, serta program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029.
Tema pembangunan Aceh 2027 adalah “Percepatan Pemulihan Pascabencana Melalui Pembangunan yang Tangguh dan Berkelanjutan”.
Tema tersebut menjadi arah pembangunan yang mencakup penguatan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan tata kelola birokrasi dan kemandirian fiskal daerah.
Pemerintah Aceh juga menetapkan 10 prioritas pembangunan pada 2027. Prioritas tersebut meliputi penguatan pelaksanaan syariat Islam; penguatan implementasi kekhususan dan keistimewaan Aceh; penurunan angka kemiskinan; hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam dan maritim; penciptaan lapangan kerja; serta transformasi digital yang terintegrasi.
Prioritas lainnya mencakup peningkatan kualitas infrastruktur; peningkatan kualitas sumber daya manusia, sains, dan teknologi; penguatan tata kelola birokrasi dan kemandirian fiskal daerah; serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Dalam nota keuangan tersebut, pendapatan Aceh Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp10.013.916.686.521 atau sekitar Rp10,01 triliun.
Pendapatan itu terdiri atas Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebesar Rp2,98 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp7,03 triliun, serta lain-lain pendapatan Aceh yang sah sebesar Rp2,09 miliar.
Sementara itu, belanja Aceh direncanakan sebesar Rp10.374.275.027.386 atau sekitar Rp10,37 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp8,14 triliun, belanja modal Rp570,79 miliar, belanja tidak terduga Rp41,31 miliar, serta belanja transfer Rp1,62 triliun.
Pada sisi pembiayaan, Pemerintah Aceh merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp360,35 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA). Adapun pengeluaran pembiayaan direncanakan nihil.
Usai penyampaian nota keuangan dan rancangan qanun, dilakukan penyerahan dokumen Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari proses pembahasan antara Pemerintah Aceh dan DPRA.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku sebelum rancangan qanun tersebut ditetapkan.(**)













