Bahrul Jamil Resmi Dilantik sebagai Sekda Aceh Besar

Daerah54 views

BANDAPOS | Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, secara resmi melantik Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar definitif pada Senin (14/7/2025). Pelantikan tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho.

Bahrul Jamil menggantikan Drs. Sulaimi, M.Si., yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Aceh Besar Bidang Pemerintahan. Sebelumnya, Bahrul telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda pada 17 Januari 2025 oleh Pj Bupati Aceh Besar saat itu, Muhammad Iswanto.

Sebelum menjabat Plt Sekda, Bahrul Jamil merupakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Besar. Dengan pelantikan ini, posisi Kadisdik yang ditinggalkannya kini lowong dan akan diisi oleh pelaksana tugas.

Pelantikan Sekda kabupaten/kota di Aceh mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Kabupaten/Kota. Regulasi ini merupakan turunan dari Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Lahirnya PP ini berdasarkan atribusi dan delegasi dari Pasal 107 UU Pemerintahan Aceh,” ujar Makmur Ibrahim, mantan Kepala Kanreg XIII BKN Aceh dan Widyaiswara Ahli Utama Pemerintah Aceh yang turut hadir dalam acara pelantikan.

Prosesi pelantikan turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh Besar, para staf ahli, camat se-Aceh Besar, Danlanud SIM, kepala OPD, sejumlah pejabat provinsi, serta tokoh masyarakat. Acara diakhiri dengan pembacaan Pakta Integritas oleh Bahrul Jamil selaku Sekda yang baru.(**)

Komentar