BANDAPOS | Dana otonomi khusus (Otsus) tahap II tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,5 triliun telah ditransfer ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Aceh. Dana tersebut sepenuhnya dialokasikan untuk kebutuhan tingkat provinsi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si, menyampaikan bahwa dana tersebut telah masuk ke kas daerah pada Kamis (31/7/2025).
“Alhamdulillah, sudah cair hari ini dan sudah masuk ke RKUD,” ujar Reza kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut belum termasuk alokasi untuk pemerintah kabupaten/kota yang berjumlah sekitar Rp438 miliar. Hingga kini, dana tersebut belum ditransfer karena belum ada satu pun pemerintah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan pencairan dari Kementerian Keuangan.
“Belum ada yang cukup syarat. Yang hampir siap, kalau tidak salah, adalah Kota Banda Aceh,” tambahnya.
Mulai tahun ini, usulan pencairan dana Otsus dari pemerintah provinsi tidak lagi harus menunggu kesiapan kabupaten/kota. Usulan bisa diajukan begitu persyaratan terpenuhi, sesuai dengan ketentuan terbaru dari Kementerian Keuangan.
Menurut Reza, usulan pencairan tahap II telah diajukan sejak 30 Juni 2025. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi untuk pencairan antara lain:
Penyampaian surat syarat salur. Laporan realisasi dan kinerja dengan ketentuan: Penyerapan anggaran minimal 50 persen.Capaian output minimal 15 persen.Realisasi penggunaan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun sebelumnya
Total pencairan dana Otsus Aceh tahun ini dibagi dalam empat tahap. Meski seharusnya dana tahap II cair pada Juni 2025, pelaksanaannya mundur ke Juli akibat keterlambatan pencairan tahap I yang juga bergeser dari April ke Mei.
Tahap III direncanakan cair pada November 2025. Syarat pencairan pada tahap ini hampir serupa dengan tahap sebelumnya, yakni:
Surat penyampaian syarat salur. Laporan realisasi dan kinerja dengan ketentuan: Penyerapan anggaran minimal 70 persen.Capaian output minimal 50 persen.Realisasi dari SiLPA tahun sebelumnya
Sebagai informasi, total dana Otsus untuk Aceh pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk kabupaten/kota mencapai Rp973 miliar.(**)
Komentar