Jaga Gampong dari Maksiat, Geuchik Mulia Ancam Pemilik Kos dan Homestay dengan Qanun Jinayat

Kamis, 16 Januari 2025 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geuchik Gampong MuliaKurnia Zaith dan Ule Jurong,sedang memberikan arahan kepada pemilik rumah Kos dan Homestay.

Geuchik Gampong MuliaKurnia Zaith dan Ule Jurong,sedang memberikan arahan kepada pemilik rumah Kos dan Homestay.

BANDAPOS : Menanggapi keluhan sejumlah warga yang dinilai sudah menggangu dan meresahkan kehidupan bermasyarakat dalam wilayah gampong mulia, akibat kelakuan para penyewa yang tak mencerminkan nilai budaya dan agama, maka diminta kepada pemilik rumah kos, homestay dan penginapan lainnya untuk selektif menerima tamu/penyewa dengan tujuan tak merusak norma-norma yang ada.

Hal ini ditegaskan oleh Geuchik Gampong Mulia Kurnia Zaith terkait banyaknya laporan dari warga Rabu (16/1/2025). Dimana kelakuan para penyewa di beberapa rumah kos atau penginapan mengakibatkan warga menjadi terganggu dan meresahkan bahkan dianggap sudah tak sesuai dengan aturan agama.

Baca Juga :  DPRK Minta Pemko Perbaiki Jalan Berlubang

Kurnia menegaskan, jika pemilik rumah kos dan homestay tak mengindahkan himbauan dan permintaan agar selektif dalam menerima tamu dan penyewa, maka apa boleh buat pemerintah gampong akan menyurati pihak yang berwenang untuk menindak penyewa dan pemilik kos dan penginapan sesuai dengan qanun jinayat.

Berikut Isi Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 33 ayat 3  ” Setiap orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina,diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan “.

Baca Juga :  120 Pelaku UMKM Aceh Besar Ikuti Digitalent Academy

“Kita dalam menjaga kondusifitas gampong supaya aman dan nyaman sesuai tuntunan syariat Islam, lalu ada yang coba melanggar dengan perbuatan maksiat, padahal kita sudah ingatkan, maka tak ada pilihan lain selain kita tindak dengan aturan yang berlaku di Aceh”, tegasnya.

Ia menambahkan, selama ini pihaknya juga sudah beberapa kali menyidak disejumlah rumah kos berdasarkan laporan warga, dalam penggrebekan itu, selalu dinasehati, dingatkan agar jangan lagi di ulangi perbuatan yang melanggar aturan, tapi anehnya masih saja terjadi dan orangnya kadang orang yang pernah dingatkan.katanya.

Baca Juga :  KAHMI Aceh Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

“Untuk menjaga gampong supaya terhindar dari maksiat, kita sudah lakukan  proses sosialisasi dan persuasif setiap kita menemukan pelakunya, termasuk kita ingatkan juga kepada pemilik kos agar ikut menjaga dan mengontrol serta melaporkan setiap penyewa baru kepada Kepala Dusun agar terdata, tapi kalau hal ini tak dilakukan, lalu terjadi pelanggaran maksiat, maka akan kita tindak dengan Qanun Jinayat Pasal 33 ayat 3”. Tandasnya.(am)

Berita Terkait

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Gelar Peusijuk Serentak di Seluruh Cabang, Bank Aceh Lepas 1.624 Calon Haji 2026

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:42 WIB

Bahas Kemandirian Ekonomi Dayah, Disdik Dayah Aceh Audiensi dengan Menteri Ekonomi Kreatif

Kamis, 3 September 2026 - 14:57 WIB

MIN 4 Banda Aceh Peringati Maulid Nabi, Perkuat Persatuan dan Akhlak Mulia

Minggu, 5 Juli 2026 - 04:15 WIB

Salurkan Bantuan ke Dayah Rahmatul Huda, Ini Harapan Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:47 WIB

Sinergi DPDA dan Aceh Hijau: Rancang Model Dayah Aman dan Siaga Iklim

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:36 WIB

Cetak Santri Melek Teknologi, Ini 4 Strategi Baru Disdik Dayah Aceh Hadapi Ekonomi Modern

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:25 WIB

Plt, Kadis Pendidikan Dayah Aceh Ajak Santri Jaga Ukhuwah di Gema Muharram

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:28 WIB

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Gelar Pelatihan e-Kinerja untuk 221 PPPK

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:38 WIB

Perkuat Peran Lembaga Pendidikan Islam, Dinas Dayah Aceh Beri Masukan Strategis untuk Qanun Dayah Pidie Jaya

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB