Jaga Gampong dari Maksiat, Geuchik Mulia Ancam Pemilik Kos dan Homestay dengan Qanun Jinayat

Berita982 views

BANDAPOS : Menanggapi keluhan sejumlah warga yang dinilai sudah menggangu dan meresahkan kehidupan bermasyarakat dalam wilayah gampong mulia, akibat kelakuan para penyewa yang tak mencerminkan nilai budaya dan agama, maka diminta kepada pemilik rumah kos, homestay dan penginapan lainnya untuk selektif menerima tamu/penyewa dengan tujuan tak merusak norma-norma yang ada.

Hal ini ditegaskan oleh Geuchik Gampong Mulia Kurnia Zaith terkait banyaknya laporan dari warga Rabu (16/1/2025). Dimana kelakuan para penyewa di beberapa rumah kos atau penginapan mengakibatkan warga menjadi terganggu dan meresahkan bahkan dianggap sudah tak sesuai dengan aturan agama.

Kurnia menegaskan, jika pemilik rumah kos dan homestay tak mengindahkan himbauan dan permintaan agar selektif dalam menerima tamu dan penyewa, maka apa boleh buat pemerintah gampong akan menyurati pihak yang berwenang untuk menindak penyewa dan pemilik kos dan penginapan sesuai dengan qanun jinayat.

Berikut Isi Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 33 ayat 3  ” Setiap orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina,diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan “.

“Kita dalam menjaga kondusifitas gampong supaya aman dan nyaman sesuai tuntunan syariat Islam, lalu ada yang coba melanggar dengan perbuatan maksiat, padahal kita sudah ingatkan, maka tak ada pilihan lain selain kita tindak dengan aturan yang berlaku di Aceh”, tegasnya.

Ia menambahkan, selama ini pihaknya juga sudah beberapa kali menyidak disejumlah rumah kos berdasarkan laporan warga, dalam penggrebekan itu, selalu dinasehati, dingatkan agar jangan lagi di ulangi perbuatan yang melanggar aturan, tapi anehnya masih saja terjadi dan orangnya kadang orang yang pernah dingatkan.katanya.

“Untuk menjaga gampong supaya terhindar dari maksiat, kita sudah lakukan  proses sosialisasi dan persuasif setiap kita menemukan pelakunya, termasuk kita ingatkan juga kepada pemilik kos agar ikut menjaga dan mengontrol serta melaporkan setiap penyewa baru kepada Kepala Dusun agar terdata, tapi kalau hal ini tak dilakukan, lalu terjadi pelanggaran maksiat, maka akan kita tindak dengan Qanun Jinayat Pasal 33 ayat 3”. Tandasnya.(am)

Komentar