BANDAPOS | Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, secara tegas melarang praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 di seluruh SMA, SMK, dan SLB di Aceh.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tertanggal 12 Juni 2025 tentang Larangan Gratifikasi dan Pungutan Liar pada Sistem Penerimaan Murid Baru.
Dalam edaran tersebut, Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa larangan pungli ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Ia menekankan agar pelaksanaan PPDB dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kepala sekolah, panitia PPDB, serta seluruh tenaga kependidikan dilarang menerima gratifikasi atau melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dari calon siswa maupun wali murid,” ujar Gubernur yang akrab disapa Mualem tersebut.
Menindaklanjuti edaran itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh menginstruksikan para kepala cabang dinas pendidikan kabupaten/kota dan pengawas pembina untuk melakukan pendampingan, pemantauan, serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran di satuan pendidikan masing-masing. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
Menariknya, ini merupakan pertama kalinya Dinas Pendidikan Aceh secara terbuka menyatakan akan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran dalam proses PPDB. Sebelumnya, setiap laporan terkait pungli yang mencuat ke publik hanya ditanggapi dengan permintaan pelapor untuk melapor, tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang.(**)
Komentar