BANDAPOS | Pemerintah Aceh resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema work from home (WFH) mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi birokrasi menuju sistem kerja berbasis kinerja.
Penerapan WFH mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja, serta Surat Edaran Gubernur Aceh mengenai transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh, A. Murtala, mengatakan kebijakan ini bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.
“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja yang menekankan hasil, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan. ASN dapat bekerja secara fleksibel antara rumah dan kantor tanpa mengurangi kualitas kinerja.
Meski demikian, unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan optimal, baik secara digital maupun tatap muka terbatas.
Untuk menjaga kinerja, Pemerintah Aceh menerapkan sistem pengawasan melalui pelaporan dan evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.
“Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin tinggi. ASN wajib memenuhi target dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Murtala
Pemerintah Aceh memastikan kebijakan ini tidak mengganggu stabilitas administrasi. Koordinasi antarinstansi tetap dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah optimistis dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, responsif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.(**)





Komentar