Perkuat Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kejati Aceh

Berita6 views

BANDAPOS | PT Bank Aceh Syariah (BAS) memperkuat aspek hukum dan perlindungan nasabah dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dan Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, di Aula Kejati Banda Aceh, Senin (13/10/2025). Kegiatan ini juga diikuti secara serentak oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan Pemimpin Cabang Bank Aceh di 23 kabupaten/kota di Aceh.

Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, menjelaskan kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan hukum dan perlindungan operasional perbankan syariah agar berjalan sesuai koridor hukum. “Kami menyadari adanya potensi risiko dalam menghimpun dana dan penyaluran. Dengan kerja sama ini, kegiatan kami dilindungi hukum jika terjadi risiko di kemudian hari,” ujarnya.

Kerja sama ini meliputi bantuan dan pertimbangan hukum, dukungan pengamanan pembangunan strategis, pemulihan aset, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan korupsi.

Kajati Aceh, Yudi Triadi, menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar formalitas, tetapi harus diikuti dengan tindakan nyata. “Setelah penandatanganan, jangan biarkan MoU ini hanya tidur. Kami berharap kerja sama ini dapat mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat, akuntabel, dan sesuai hukum,” katanya.

Yudi menambahkan, Kejaksaan melalui kuasa khusus berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk memberikan dukungan hukum bagi Bank Aceh. “Kami berharap kerja sama ini memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan berkontribusi pada kemajuan Aceh,” tutupnya.(**)

Komentar