Bandapos | Gampong Mulia, di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 1 malam melakukan penggerebekan oleh ketua dan anggota karang taruna muda mulia beserta Ulee Jurong, ketua KBN Gampong Mulia, bhabinkamtibmas Polsek Kuta Alam,dan Babinsa Koramil Kuta Alam.terhadap tempat kost yang ada indikasi khalwat. dan ditemukan beberapa pasangan non-muhrim yg terindikasi khalwat dan sudah diserahkan ke pihak Satpol PP & WH kota Banda Aceh.
Dalam hal ini, Ketua Karang Taruna Gampong Mulia Zahidi, S.HI, dengan antusiasme tinggi dan menyatakan dukungan penuh dari barisan pemuda gampong untuk membersihkan pelanggaran syari’at dilingkungan gampong mulia dengan mengedepankan aturan yang berlaku.
“Kami, pemuda Karang Taruna,siap menjadi benteng terdepan bersama Keuchik! Perihal kost bermasalah ini sudah menjadi ‘borok’ yang harus segera diangkat. Sudah terlalu lama praktik-praktik yang melanggar norma syariat dibiarkan, dan terkesan diabaikan begitu saja.” kata Zahidi.
Selanjutnya, Keuchik Gampong Mulia Kurnia Zaith, mendukung penuh gerakan pemuda Karang Taruna Muda Mulia dan warga dalam mengambil langkah tersebut.
Keuchik Gampong Mulia Kurnia Zaith, berharap kepada walikota Banda Aceh untuk menerapkan juga kepada pemilik kost sesuai dengan Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 33 ayat 3:
“setiap orang dan/badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, diancam dengan ‘uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan”.
Atau walikota memberikan rekomendasi kepada keuchik,untuk dapat menutup sementara kost-kostan yang terindikasi menjadi tempat pelanggaran syari’at, agar dapat diberikan pembinaan oleh pemerintahan gampong. (am)
Komentar