BANDAPOS | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Keputusan tersebut disambut positif oleh insan pers di berbagai daerah karena dinilai memperkuat perlindungan hukum serta kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumatera Selatan, Ponco Darmono, menyampaikan apresiasi atas putusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan ini menjawab keresahan wartawan yang selama ini kerap bekerja di bawah tekanan dan ancaman kriminalisasi.
“Ini bukan sekadar putusan hukum, tetapi bentuk keberpihakan negara terhadap kebebasan pers. MK menegaskan bahwa wartawan yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik tidak boleh dikriminalisasi,” ujar Ponco kepada media ini Jumat (23/1/2026).
Ponco menilai masih banyak wartawan yang harus menghadapi laporan pidana, pemanggilan aparat penegak hukum, hingga intimidasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Padahal, mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur secara jelas melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme yang telah disediakan dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung melaporkannya ke kepolisian. Putusan MK ini mempertegas jalur tersebut,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, dapat memahami serta mengimplementasikan putusan MK secara konsisten di lapangan. Menurutnya, putusan tersebut harus memberikan dampak nyata bagi perlindungan wartawan, bukan sekadar menjadi dokumen hukum.
Meski demikian, Ponco mengingatkan agar wartawan tidak menjadikan putusan MK sebagai pembenaran untuk bekerja secara tidak profesional.
“Kebebasan pers harus sejalan dengan tanggung jawab. Wartawan tetap wajib bekerja secara profesional, berimbang, dan mematuhi kode etik jurnalistik. Putusan MK ini melindungi jurnalis yang bekerja dengan benar, bukan yang menyalahgunakan profesi,” tegasnya.
Ponco optimistis, dengan adanya kepastian hukum yang lebih kuat, wartawan akan semakin berani mengungkap fakta, membongkar penyimpangan, dan menyuarakan kepentingan publik tanpa rasa takut.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika pers dilindungi, demokrasi akan tumbuh sehat. Putusan MK ini merupakan kemenangan besar bagi wartawan dan masyarakat,” pungkasnya.(**)








Komentar