Terlibat Kredit Fiktif, Karyawan Bank Aceh Divonis Penjara

Senin, 10 Maret 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara kredit fiktif Bank Aceh Bener Meriah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Senin (10/3/2025)  Foto: Julinar Nora

Sidang perkara kredit fiktif Bank Aceh Bener Meriah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Senin (10/3/2025) Foto: Julinar Nora

BANDAPOS | Syahrial Haditya, mantan Account Officer (AO) atau petugas pembiayaan konsumtif Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah divonis 6 tahun penjara terkait dugaan kredit fiktif yang nilainya mencapai Rp 3,7 miliar.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim ketua Apri Yanti di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (10/3/2025), Syahrial Haditya dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Lantik M.Nasir dan 8 Pejabat SKPA

Ia dinyatakan bersalah telah melakukan penyimpangan penyelewengan pembiayaan berupa pencairan dana pembiayaan 17 rekening yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) Pembiayaan Multiguna di Bank Aceh Syariah.

“Menjatuhkan terdakwa Syahrial Haditya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh: Ini adalah Deretan Temuan BPK Pelaksanaan APBA 2021

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,7 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga :  Perlombaan Da’i Kamtibmas Santri Dayah se-Aceh 2025 Resmi Dibuka

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. JPU menyebutkan, tuntutan tersebut diajukan lantaran terdakwa telah mengakui perbuatannya yaitu menikmati uang sebesar Rp 3,7 miliar lebih untuk kepentingan pribadinya.(**)

Berita Terkait

DPRA Tetapkan Tiga Rancangan Qanun Usul Inisiatif 2026, Diantaranya Soal Minerba
Jaring Talenta Muda, PSSI Aceh Gelar Festival Piala Presiden U-10 dan U-12 
Buka Rakor 2026, Bupati Aceh Besar Dorong Peran Aktif Kecamatan Wujudkan Pemerintahan Melayani
Wujud Kepedulian dan Solidaritas, FKIJK Aceh Bantu Renovasi Masjid Syuhada Kuala Simpang
Terapkan Pembelajaran Bernuansa Religi di Bulan Ramadan, Disdik Aceh Terbitkan Surat Edaran
Bupati Aceh Besar Tunjuk Yusmadi sebagai Plt Dirut PDAM Tirta Mountala
Gelar Rapat dengan OPD, Bupati Aceh Besar Tekankan Fokus Pelaksanaan Program Tahun 2026
Bupati Aceh Besar Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:55 WIB

Buka Pendidikan Politik, Sibral Malasyi Tegaskan Masih Ketua PAS Pidie Jaya, Kader Diminta Tetap Solid

Senin, 28 September 2026 - 02:40 WIB

Soroti Syariat Islam dan Pengangguran di Aceh, PAS Minta Pemda Optimalkan Dana Otsus

Kamis, 24 September 2026 - 04:16 WIB

Dari Pendidikan Politik, Tu Bulqaini Minta Kader Perkuat Konsolidasi dan Kawal UUPA

Senin, 21 September 2026 - 04:38 WIB

Silaturrahmi dan Konsolidasi di Abdya, MPP PAS Aceh Gelar Pendidikan Politik untuk Kader

Senin, 21 September 2026 - 04:27 WIB

Daurah Siyasah PAS Aceh di Nagan Raya: Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Berakhlak

Jumat, 11 September 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Konsolidasi dan Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Rapimwil di Sabang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:36 WIB

Jalin Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:19 WIB

Jelang Pergantian Kepemimpinan, Ketua Demokrat Aceh Dinilai Harus Berkapasitas dan Berwibawa

Berita Terbaru