DPRA Tetapkan Tiga Rancangan Qanun Usul Inisiatif 2026, Diantaranya Soal Minerba

Senin, 22 Juni 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAPOS | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyetujui dan menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Aceh usul inisiatif tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).

Ketiga rancangan regulasi tersebut adalah:

1.Raqan Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh.

2.Raqan Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga :  Dinkes Aceh : 20 Anak Meninggal Akibat Gangguan Ginjal Akut Misterius

3.Raqan Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah. Dalam pengantarnya, Ali menjelaskan bahwa ketiga Raqan ini telah melalui tahapan pengkajian yang matang sebelum akhirnya dibawa ke forum paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Tiga rancangan qanun usul inisiatif DPRA ini telah melalui tahapan pengkajian dan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Ali Basrah.

Baca Juga :  Siapkan Pemimpin Ideal Masa Depan, PAS Aceh Bekali Kader dengan Pendidikan Politik Santun

Proses penetapan diawali dengan penyampaian penjelasan dari masing-masing pengusul melalui juru bicara komisi dan Badan Legislasi (Banleg) DPRA. Setelah itu, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan serta tanggapan terhadap substansi ketiga qanun tersebut.

Usai seluruh tahapan pembahasan rampung, forum secara bulat menyetujui rancangan tersebut untuk ditetapkan sebagai Raqan Usul Inisiatif DPRA. Persetujuan ini ditandai dengan pembacaan surat keputusan oleh Sekretaris DPRA, Khudri.

Baca Juga :  Perlombaan Da’i Kamtibmas Santri Dayah se-Aceh 2025 Resmi Dibuka

Rapat paripurna ini dihadiri oleh pemangku kebijakan penting di Aceh, di antaranya Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Sekda Aceh M. Nasir, serta unsur Forkopimda Aceh seperti Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Ketua Mahkamah Syar’iyah. Selain itu, hadir pula para kepala SKPA, akademisi, tokoh masyarakat, serta organisasi kepemudaan.(**)

Berita Terkait

Jaring Talenta Muda, PSSI Aceh Gelar Festival Piala Presiden U-10 dan U-12 
Buka Rakor 2026, Bupati Aceh Besar Dorong Peran Aktif Kecamatan Wujudkan Pemerintahan Melayani
Wujud Kepedulian dan Solidaritas, FKIJK Aceh Bantu Renovasi Masjid Syuhada Kuala Simpang
Terapkan Pembelajaran Bernuansa Religi di Bulan Ramadan, Disdik Aceh Terbitkan Surat Edaran
Bupati Aceh Besar Tunjuk Yusmadi sebagai Plt Dirut PDAM Tirta Mountala
Gelar Rapat dengan OPD, Bupati Aceh Besar Tekankan Fokus Pelaksanaan Program Tahun 2026
Bupati Aceh Besar Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan untuk Dayah Terdampak Bencana di Aceh Utara

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 07:52 WIB

Bank Aceh Perkuat Silaturrahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 02:49 WIB

Salurkan Zakat Rp11,94 Miliar di Tahun 2025, BMA Apresiasi Kontribusi Bank Aceh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:55 WIB

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:37 WIB

HUT ke-53 Bank Aceh: Momentum Memperkuat Amanah, Menumbuhkan Keberkahan Bagi Aceh

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:40 WIB

Bekali PNS Menjelang Pensiun, Bank Aceh dan Taspen Gelar Sosialisasi Wirausaha Pintar

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:16 WIB

Ketua DPS Bank Aceh Syariah Raih Penghargaan Kepatuhan Zakat dari BAZNAS dan DSN-MUI

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Bank Aceh Syariah Gandeng PosSaku Dorong Digitalisasi UMKM Aceh

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:20 WIB

Sambut Idul Adha 1447H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur

Berita Terbaru