Dua Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Taman wisata dan Edukasi Taman Laot, Kajari Serahkan Tersangka dan BB

Jumat, 10 Juni 2022 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIANADNEWS.COM, SABANGpenyerahan tersangka dugaan Korupsi Taman Wisata dan Edukasi Taman Laot, dilakukan jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang dalam melakukan serah terima tanggungjawab tersangka dan Barang Bukti (BB) (tahap II) dalam perkara korupsi a/n Fatwa Amri AMpd Par Bin Abdul Wahab Waib dan a/n Iskandar Bin Syarbini kepada Penuntut Umum pada Kajari Sabang, Kamis (9/6/2022) kemarin.

Proses penyerahan kedua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang tahun anggaran 2020 itu, dipimpin langsung Kepala Kejaksanaan Negeri Sabang, Choirun Prapat, SH, MH.

Siaran pers yang diterima medianadnews.com dari Kajari Sabang ditandatangani a/n Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Kasi Intelijen Jen Tanamal menyebutkan, kasus posisi atau duduk perkara adalah kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laut Kota Sabang, dengan nilai anggaran Rp 385.810.584 yang bersumber dari Dana Desa Aneuk Laut TA 2020.

Sesuai laporan Hasil Penghitungan (LHP) kerugian keuangan negara/daerah atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut No 700/252/2022 pada 18 Maret 2022 yaitu sebesar Rp 204.038.852.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang sebelumnya telah menyatakan berkas perkara dimaksud telahlengkap (P-21) secara formil dan materil berdasarkan surat: No: B-556/L.1.16/Fd.1/05/2022 dan No: B-556.a/L.1.16/Fd.1/05/2022 Karenanya, dapat segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Dengan demikian, maka proses perkara dimaksud telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan. Artinya, dalam beberapa hari ke depan, tim JPU Kajari Sabang segera menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan perimbangan hal-hal sebagaimana dalam Pasal 21 UU No 8/1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana. Dan kedua tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Hingga saat ini, kedua tersangka belum mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. Sehingga tim JPU Kajari Sabang melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sabang terhadap masing-masing terdakwa selama 20 hari ke depan. Dan dalam masa 20 hari itu, berkas perkara dan barang bukti tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, S.H. M.H menyampaikan pesan bahwa tim jaksa penuntut umum Kajari Sabang akan serius dan profesional menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan nantinya.

Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara Gampong di Kota Sabang, agar berhati-hati dan profesional dalam mengelelola angaran Gampong. (rel)

Berita Terkait

DPRA Tetapkan Tiga Rancangan Qanun Usul Inisiatif 2026, Diantaranya Soal Minerba
Jaring Talenta Muda, PSSI Aceh Gelar Festival Piala Presiden U-10 dan U-12 
Buka Rakor 2026, Bupati Aceh Besar Dorong Peran Aktif Kecamatan Wujudkan Pemerintahan Melayani
Wujud Kepedulian dan Solidaritas, FKIJK Aceh Bantu Renovasi Masjid Syuhada Kuala Simpang
Terapkan Pembelajaran Bernuansa Religi di Bulan Ramadan, Disdik Aceh Terbitkan Surat Edaran
Bupati Aceh Besar Tunjuk Yusmadi sebagai Plt Dirut PDAM Tirta Mountala
Gelar Rapat dengan OPD, Bupati Aceh Besar Tekankan Fokus Pelaksanaan Program Tahun 2026
Bupati Aceh Besar Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 05:13 WIB

PSSI Aceh Ancam Sanksi Tim dan Perangkat Pertandingan yang Langgar Regulasi

Senin, 1 September 2025 - 04:01 WIB

Pengprov Wadokai Karate-Do Aceh Gelar Jalan Sehat dan Latihan Bersama

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:20 WIB

PSSI Kabupaten/Kota di Aceh Diminta Gelar Liga 4 2025, Boleh Gunakan APBK dan APBA

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Piala Soeratin Zona Aceh Digelar, Ini Jadwal Kick Off

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:40 WIB

Hasballah Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Wadokai Karate-Do Aceh Periode 2025–2029

Jumat, 11 Juli 2025 - 03:03 WIB

Aceh Besar Lolos ke PORA XV 2026 Usai Taklukkan Tamiang 2-1 di Babak Play-off

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:35 WIB

Singkirkan Nagan, Aceh Barat Segel Tiket PORA 2026

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:48 WIB

Waketum PB PERPANI Lantik Pengurus Perpani Aceh, Rabu Digelar Pra PORA di Venue Panahan SHB

Berita Terbaru