MEDIANADNEWS.COM, SABANG–penyerahan tersangka dugaan Korupsi Taman Wisata dan Edukasi Taman Laot, dilakukan jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang dalam melakukan serah terima tanggungjawab tersangka dan Barang Bukti (BB) (tahap II) dalam perkara korupsi a/n Fatwa Amri AMpd Par Bin Abdul Wahab Waib dan a/n Iskandar Bin Syarbini kepada Penuntut Umum pada Kajari Sabang, Kamis (9/6/2022) kemarin.
Proses penyerahan kedua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang tahun anggaran 2020 itu, dipimpin langsung Kepala Kejaksanaan Negeri Sabang, Choirun Prapat, SH, MH.
Siaran pers yang diterima medianadnews.com dari Kajari Sabang ditandatangani a/n Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Kasi Intelijen Jen Tanamal menyebutkan, kasus posisi atau duduk perkara adalah kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laut Kota Sabang, dengan nilai anggaran Rp 385.810.584 yang bersumber dari Dana Desa Aneuk Laut TA 2020.
Sesuai laporan Hasil Penghitungan (LHP) kerugian keuangan negara/daerah atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut No 700/252/2022 pada 18 Maret 2022 yaitu sebesar Rp 204.038.852.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang sebelumnya telah menyatakan berkas perkara dimaksud telahlengkap (P-21) secara formil dan materil berdasarkan surat: No: B-556/L.1.16/Fd.1/05/2022 dan No: B-556.a/L.1.16/Fd.1/05/2022 Karenanya, dapat segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dengan demikian, maka proses perkara dimaksud telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan. Artinya, dalam beberapa hari ke depan, tim JPU Kajari Sabang segera menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan perimbangan hal-hal sebagaimana dalam Pasal 21 UU No 8/1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana. Dan kedua tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Hingga saat ini, kedua tersangka belum mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. Sehingga tim JPU Kajari Sabang melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sabang terhadap masing-masing terdakwa selama 20 hari ke depan. Dan dalam masa 20 hari itu, berkas perkara dan barang bukti tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, S.H. M.H menyampaikan pesan bahwa tim jaksa penuntut umum Kajari Sabang akan serius dan profesional menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan nantinya.
Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara Gampong di Kota Sabang, agar berhati-hati dan profesional dalam mengelelola angaran Gampong. (rel)
Komentar