Dua Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Taman wisata dan Edukasi Taman Laot, Kajari Serahkan Tersangka dan BB

Jumat, 10 Juni 2022 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIANADNEWS.COM, SABANG–penyerahan tersangka dugaan Korupsi Taman Wisata dan Edukasi Taman Laot, dilakukan jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang dalam melakukan serah terima tanggungjawab tersangka dan Barang Bukti (BB) (tahap II) dalam perkara korupsi a/n Fatwa Amri AMpd Par Bin Abdul Wahab Waib dan a/n Iskandar Bin Syarbini kepada Penuntut Umum pada Kajari Sabang, Kamis (9/6/2022) kemarin.

Proses penyerahan kedua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang tahun anggaran 2020 itu, dipimpin langsung Kepala Kejaksanaan Negeri Sabang, Choirun Prapat, SH, MH.

Siaran pers yang diterima medianadnews.com dari Kajari Sabang ditandatangani a/n Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Kasi Intelijen Jen Tanamal menyebutkan, kasus posisi atau duduk perkara adalah kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laut Kota Sabang, dengan nilai anggaran Rp 385.810.584 yang bersumber dari Dana Desa Aneuk Laut TA 2020.

Baca Juga :  Usai Putus Diterjang Banjir, Akses Bireuen-Bener Meriah Pulih, Jembatan Bailey Teupin Mane Mulai Difungsikan

Sesuai laporan Hasil Penghitungan (LHP) kerugian keuangan negara/daerah atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut No 700/252/2022 pada 18 Maret 2022 yaitu sebesar Rp 204.038.852.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang sebelumnya telah menyatakan berkas perkara dimaksud telahlengkap (P-21) secara formil dan materil berdasarkan surat: No: B-556/L.1.16/Fd.1/05/2022 dan No: B-556.a/L.1.16/Fd.1/05/2022 Karenanya, dapat segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan untuk Dayah Terdampak Bencana di Aceh Utara

Dengan demikian, maka proses perkara dimaksud telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan. Artinya, dalam beberapa hari ke depan, tim JPU Kajari Sabang segera menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan perimbangan hal-hal sebagaimana dalam Pasal 21 UU No 8/1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana. Dan kedua tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga :  Peduli Korban Banjir, Dirut Bank Aceh Salurkan Bantuan di Pidie Jaya

Hingga saat ini, kedua tersangka belum mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. Sehingga tim JPU Kajari Sabang melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sabang terhadap masing-masing terdakwa selama 20 hari ke depan. Dan dalam masa 20 hari itu, berkas perkara dan barang bukti tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, S.H. M.H menyampaikan pesan bahwa tim jaksa penuntut umum Kajari Sabang akan serius dan profesional menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan nantinya.

Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara Gampong di Kota Sabang, agar berhati-hati dan profesional dalam mengelelola angaran Gampong. (rel)

Berita Terkait

Lantik Taufik Sebagai Pj Sekda Aceh, Mualem Tekankan Pentingnya Sinergi dan Pelayanan Publik
DPRA Tetapkan Tiga Rancangan Qanun Usul Inisiatif 2026, Diantaranya Soal Minerba
Jaring Talenta Muda, PSSI Aceh Gelar Festival Piala Presiden U-10 dan U-12 
Buka Rakor 2026, Bupati Aceh Besar Dorong Peran Aktif Kecamatan Wujudkan Pemerintahan Melayani
Wujud Kepedulian dan Solidaritas, FKIJK Aceh Bantu Renovasi Masjid Syuhada Kuala Simpang
Terapkan Pembelajaran Bernuansa Religi di Bulan Ramadan, Disdik Aceh Terbitkan Surat Edaran
Bupati Aceh Besar Tunjuk Yusmadi sebagai Plt Dirut PDAM Tirta Mountala
Gelar Rapat dengan OPD, Bupati Aceh Besar Tekankan Fokus Pelaksanaan Program Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:39 WIB

Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Kota Jantho

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:35 WIB

Pemkab Aceh Besar dan Unmuha Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Adopsi Sistem Sumedang, Bupati Aceh Besar Paparkan Inovasi Digital dan Rencana Call Center Bencana di Monev KIA

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Sekda Aceh Besar Ajak Seluruh OPD dan Masyarakat Sukseskan MTQ ke-35 di Kuta Baro

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Atasi Krisis Air di Leupung, Pemkab Aceh Besar Siapkan Perbaikan Pipa dan Rencana Bendungan 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Perluas Akses Listrik Perdesaan, Pemkab Aceh Besar Lakukan Sinkronisasi Data Bersama PLN

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:17 WIB

Bupati Muharram Tegaskan Kepastian Hukum untuk Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat Aceh Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:59 WIB

Kembangkan Lahan Transmigrasi, Pemkab Aceh Besar Dorong Pemanfaatan di Jantho dan Seulimeum

Berita Terbaru