BANDAPOS | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menertibkan bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pintu masuk Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Selasa (20/10/2026).
Penertiban ini merupakan kelanjutan dari tindakan serupa pada Rabu (14/10/2026) lalu. Langkah tegas tersebut diambil berdasarkan peraturan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentuan perizinan bangunan di wilayah Aceh Besar.
Dalam penertiban yang melibatkan unsur Muspika Blang Bintang ini, petugas mengangkut sejumlah lapak PKL—termasuk tempat berjualan gorengan—yang berdiri di atas badan jalan. Barang bukti kemudian dibawa ke Pos Pembantu Satpol PP dan WH di Darul Imarah.
Guna mencegah pedagang kembali berjualan di area steril tersebut, petugas memasang garis pembatas di lokasi. Selain lapak PKL, petugas menargetkan empat unit kanopi toko yang melanggar ketentuan. Namun, para pemilik toko meminta penundaan untuk membongkar kanopi tersebut secara mandiri.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, S.S.T.P., M.P.A., melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, S.P., menegaskan bahwa tindakan tegas diambil karena para pedagang mengabaikan Surat Teguran I, II, hingga III.
“Penertiban ini kami lakukan karena pedagang tetap berjualan di badan jalan meski sudah ditegur tiga kali. Kami meminta pedagang dan pemilik toko mematuhi aturan agar fungsi badan jalan dan ketertiban umum tetap terjaga,” ujar Suhaimi.
Mengenai empat kanopi toko yang melanggar aturan, Suhaimi menyetujui permintaan waktu dari pemilik toko, namun dengan batas waktu yang ketat.
“Pemilik toko meminta tambahan waktu satu hari untuk membongkar kanopinya sendiri. Kami berikan kesempatan hingga tenggat waktu tersebut. Jika belum dibongkar, petugas yang akan turun tangan membonkarnya esok hari,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum demi kepentingan pribadi atau aktivitas usaha yang mengganggu publik.
“Jika ingin berdagang atau menjalankan usaha, silakan gunakan lokasi yang legal dan tidak mengganggu kepentingan umum,” pungkas Suhaimi.(**)













