Abaikan Teguran, Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Lapak PKL dan Kanopi Bangunan Liar di Bandara SIM

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar membongkar bangunan liar di kawasan pintu masuk Bandara SIM, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (20/10/2026). Foto : Media Center Aceh Besar

Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar membongkar bangunan liar di kawasan pintu masuk Bandara SIM, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (20/10/2026). Foto : Media Center Aceh Besar

BANDAPOS | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menertibkan bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pintu masuk Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Selasa (20/10/2026).

Penertiban ini merupakan kelanjutan dari tindakan serupa pada Rabu (14/10/2026) lalu. Langkah tegas tersebut diambil berdasarkan peraturan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentuan perizinan bangunan di wilayah Aceh Besar.

Dalam penertiban yang melibatkan unsur Muspika Blang Bintang ini, petugas mengangkut sejumlah lapak PKL—termasuk tempat berjualan gorengan—yang berdiri di atas badan jalan. Barang bukti kemudian dibawa ke Pos Pembantu Satpol PP dan WH di Darul Imarah.

Baca Juga :  Mengenang Perjuangan Melawan Kolonialisme, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Apresiasi Pameran Perang Aceh

Guna mencegah pedagang kembali berjualan di area steril tersebut, petugas memasang garis pembatas di lokasi. Selain lapak PKL, petugas menargetkan empat unit kanopi toko yang melanggar ketentuan. Namun, para pemilik toko meminta penundaan untuk membongkar kanopi tersebut secara mandiri.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, S.S.T.P., M.P.A., melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, S.P., menegaskan bahwa tindakan tegas diambil karena para pedagang mengabaikan Surat Teguran I, II, hingga III.

Baca Juga :  Keunikan Tari Saman Mendapat Pengakuan Dunia Sebagai Warisan Takbenda

“Penertiban ini kami lakukan karena pedagang tetap berjualan di badan jalan meski sudah ditegur tiga kali. Kami meminta pedagang dan pemilik toko mematuhi aturan agar fungsi badan jalan dan ketertiban umum tetap terjaga,” ujar Suhaimi.

Mengenai empat kanopi toko yang melanggar aturan, Suhaimi menyetujui permintaan waktu dari pemilik toko, namun dengan batas waktu yang ketat.

Baca Juga :  Kabut Asap Karhutla Melanda Aceh, Gubernur Mualem Intruksikan Faskes Siaga 24 Jam

“Pemilik toko meminta tambahan waktu satu hari untuk membongkar kanopinya sendiri. Kami berikan kesempatan hingga tenggat waktu tersebut. Jika belum dibongkar, petugas yang akan turun tangan membonkarnya esok hari,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum demi kepentingan pribadi atau aktivitas usaha yang mengganggu publik.

“Jika ingin berdagang atau menjalankan usaha, silakan gunakan lokasi yang legal dan tidak mengganggu kepentingan umum,” pungkas Suhaimi.(**)

Berita Terkait

Digelar di Kuta Baro, MTQ ke-35 Aceh Besar Diikuti 663 Peserta
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Meunasah Tuha, Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik
Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Kota Jantho
Pemkab Aceh Besar dan Unmuha Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Adopsi Sistem Sumedang, Bupati Aceh Besar Paparkan Inovasi Digital dan Rencana Call Center Bencana di Monev KIA
Buka Piasan Aceh Rayeuk 2026, Bupati Minta Kuliner Khas dan Budaya Lokal di Lestarikan
Sekda Aceh Besar Ajak Seluruh OPD dan Masyarakat Sukseskan MTQ ke-35 di Kuta Baro
Atasi Krisis Air di Leupung, Pemkab Aceh Besar Siapkan Perbaikan Pipa dan Rencana Bendungan 2027

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:23 WIB

Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Bank Aceh Catat Pertumbuhan Kinerja Positif hingga Kuartal III 2026

Rabu, 23 September 2026 - 01:19 WIB

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

Jumat, 18 September 2026 - 07:52 WIB

Bank Aceh Perkuat Silaturrahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 02:49 WIB

Salurkan Zakat Rp11,94 Miliar di Tahun 2025, BMA Apresiasi Kontribusi Bank Aceh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:55 WIB

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:37 WIB

HUT ke-53 Bank Aceh: Momentum Memperkuat Amanah, Menumbuhkan Keberkahan Bagi Aceh

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:40 WIB

Bekali PNS Menjelang Pensiun, Bank Aceh dan Taspen Gelar Sosialisasi Wirausaha Pintar

Berita Terbaru