BANDAPOS | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perubahan skema program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Selasa (28/4/2026). Dalam rapat tersebut, DPRA menilai kebijakan baru melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 menimbulkan polemik dan berpotensi membatasi akses layanan kesehatan masyarakat.
Ketua DPRA, Zulfadhli AMd, menegaskan bahwa pergub tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan hak kesehatan rakyat. Menurutnya, penerapan mekanisme selektif berbasis data yang belum teruji kualitasnya justru mempersempit jangkauan layanan kesehatan.
“Pergub ini membatasi akses. Ada ketimpangan dan ketidaksinkronan dalam kebijakan daerah,” ujarnya.
Ia juga menilai, secara hierarki peraturan perundang-undangan, pergub tidak memiliki kewenangan untuk membatasi hak masyarakat yang telah dijamin dalam qanun. Karena itu, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak dasar, khususnya di sektor kesehatan.
Selain persoalan substansi, DPRA turut menyoroti aspek administratif dan teknis dalam penyusunan pergub tersebut. Zulfadhli menyebut tanggung jawab berada pada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku Ketua Tim JKA. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk hilangnya akses layanan kesehatan bagi sebagian masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, DPRA menyatakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tidak layak dipertahankan dan mendesak agar segera dicabut. DPRA juga meminta Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan JKA agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“DPRA menilai pergub ini tidak layak dan harus dicabut,” tegas Zulfadhli.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh mengumumkan bahwa mulai 1 Mei 2026, program JKA akan dibatasi melalui pergub tersebut. Skema layanan diubah dari cakupan semesta (universal) menjadi berbasis kelompok sasaran tertentu.
Pembatasan dilakukan menggunakan data desil sebagai acuan penentuan penerima manfaat. Namun, kebijakan ini menuai kontroversi karena dinilai berpotensi mengurangi akses layanan kesehatan bagi masyarakat.(**)








Komentar