Bank Aceh Dukung Pengelolaan Rekening Dormant Sesuai Arahan PPATK

Berita61 views

BANDAPOS | Bank Aceh menyatakan dukungannya terhadap kebijakan nasional dalam pengelolaan rekening tidak aktif (dormant), sesuai arahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat integritas sistem keuangan dan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pernyataan ini disampaikan Bank Aceh Syariah setelah menerima siaran pers resmi dari PPATK pada 29 Juli 2025. PPATK menyoroti potensi penyalahgunaan rekening dormant dalam tindak pidana seperti pencucian uang dan kejahatan ekonomi lainnya.

“Sebagai lembaga keuangan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, Bank Aceh berkomitmen mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan lembaga pengawas,” kata Humas Bank Aceh, Hafas, Kamis (31/7/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan data PPATK, rekening yang lama tidak digunakan lebih rentan digunakan untuk aktivitas mencurigakan. Karena itu, Bank Aceh terus mengedukasi nasabah mengenai pentingnya menjaga aktivitas rekening secara berkala dan memperbarui data pribadi sesuai ketentuan perbankan.

“Nasabah dapat menjaga status aktif rekening dengan melakukan transaksi rutin, seperti penyetoran, penarikan, transfer, pembayaran tagihan, dan transaksi lainnya melalui kantor cabang, ATM, maupun aplikasi mobile banking Bank Aceh,” jelas Hafas.

Bank Aceh juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan regulator dan lembaga pengawas guna memastikan pengelolaan rekening sesuai ketentuan yang berlaku.(**)

Komentar