BANDAPOS | Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Aceh. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Kamis sore, (29/1/2026).
Penyerahan SK dilakukan di tengah hujan deras yang mengguyur kawasan stadion. Meski demikian, ribuan tenaga honorer tetap mengikuti rangkaian kegiatan hingga selesai.
Berdasarkan pantauan di lokasi, lapangan dan tribun stadion dipadati para penerima SK yang datang dari berbagai satuan kerja. Sebagian peserta menggunakan payung maupun jas hujan selama acara berlangsung.
Dalam sambutannya, Muzakir Manaf—yang akrab disapa Mualem—mengatakan bahwa pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu harus disyukuri dan dijalani dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa aparatur pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Aceh.
“Status sebagai PPPK paruh waktu menuntut tanggung jawab dan kinerja yang baik. Pemerintah membutuhkan aparatur yang bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat,” kata Mualem.
Ia juga menyampaikan bahwa pengangkatan tersebut merupakan hasil komunikasi dan koordinasi yang dilakukan Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat, termasuk dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.
Menurut Mualem, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka pengangguran di Aceh, khususnya di kalangan tenaga honorer yang selama ini bekerja di lingkungan Pemerintah Aceh.
“Kita berupaya agar tenaga honorer yang ada dapat memiliki kepastian status kerja, sehingga tidak menambah angka pengangguran,” ujarnya.
Pemerintah Aceh tercatat mengangkat sebanyak 5.486 tenaga kontrak menjadi PPPK paruh waktu. Mereka tersebar di berbagai satuan kerja, baik yang bertugas di Banda Aceh maupun di kabupaten dan kota lainnya di Aceh.
Penyerahan SK ini menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Aceh dalam penataan tenaga non-ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(**)


Komentar