Diduga Kuasai Lahan Warung Kopi, Direktur PT Wajib Usaha Mix Dilaporkan ke Polda Aceh

Hukum11 views

BANDAPOS | Amiruddin, didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum BOIHAQQI, SHI & Partners, melaporkan Direktur PT Wajib Usaha Mix ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan dan pengelolaan usaha warung kopi milik adik kandungnya berinisial MY.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah upaya penyelesaian secara persuasif tidak memperoleh tanggapan yang jelas dari pihak terlapor. Sebelumnya, pihak kuasa hukum MY telah melayangkan surat somasi bernomor 07/SOMASI/BP/LO/I/2026 kepada pihak terkait, sebagai upaya penyelesaian non-litigasi.

Somasi tersebut berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan usaha warung kopi WN Kopie yang berlokasi di Desa Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak mendapat respons maupun tindak lanjut dari pihak yang disomasi.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Terlapor disebut diduga memasuki area pekarangan usaha warung kopi milik MY tanpa izin. Keterangan tersebut juga diperkuat oleh saksi Amiruddin yang berada di lokasi saat kejadian.

Atas peristiwa tersebut, keluarga MY melalui kuasa hukum melaporkannya ke Polda Aceh. Laporan itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan nomor laporan STTLP-/24/I/2026/SPKT/POLDA ACEH.

Melalui kuasa hukumnya, MY menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa memasuki pekarangan tanpa izin di lokasi usaha miliknya. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Pelaporan ini merupakan upaya hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi klien kami. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya yang diterima media ini Sabtu (30/1/2026).

Kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan keadilan bagi semua pihak.(*)

Komentar