DPRA Tetapkan Tiga Rancangan Qanun Usul Inisiatif 2026, Diantaranya Soal Minerba

Daerah4 views

BANDAPOS | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyetujui dan menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Aceh usul inisiatif tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).

Ketiga rancangan regulasi tersebut adalah:

1.Raqan Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh.

2.Raqan Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

3.Raqan Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah. Dalam pengantarnya, Ali menjelaskan bahwa ketiga Raqan ini telah melalui tahapan pengkajian yang matang sebelum akhirnya dibawa ke forum paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Tiga rancangan qanun usul inisiatif DPRA ini telah melalui tahapan pengkajian dan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Ali Basrah.

Proses penetapan diawali dengan penyampaian penjelasan dari masing-masing pengusul melalui juru bicara komisi dan Badan Legislasi (Banleg) DPRA. Setelah itu, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan serta tanggapan terhadap substansi ketiga qanun tersebut.

Usai seluruh tahapan pembahasan rampung, forum secara bulat menyetujui rancangan tersebut untuk ditetapkan sebagai Raqan Usul Inisiatif DPRA. Persetujuan ini ditandai dengan pembacaan surat keputusan oleh Sekretaris DPRA, Khudri.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh pemangku kebijakan penting di Aceh, di antaranya Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Sekda Aceh M. Nasir, serta unsur Forkopimda Aceh seperti Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Ketua Mahkamah Syar’iyah. Selain itu, hadir pula para kepala SKPA, akademisi, tokoh masyarakat, serta organisasi kepemudaan.(**)

Komentar