Kasus Kuota Haji, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka

Nasional131 views

BANDAPOS | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kuota haji tersebut. Namun ia belum memerinci apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka atau terdapat pihak lain yang turut ditetapkan dalam perkara tersebut.

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Ketiga pihak yang dicegah yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara tersebut. Selain ditangani KPK, kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

Pansus DPR menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jamaah.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.(**)

Komentar