Langkah Strategis Implementasi Pergub Aceh No. 2 Tahun 2026 sebagai Solusi Pelaksanaan JKA Tepat Sasaran

Opini0 views

Oleh: Luthfi S. Sufi, ST., MSM
Pemerhati Sosial Aceh / Sekretaris Umum Karang Taruna Aceh Periode 2012–2017

BANDAPOS  | Tahap 1 — Penguatan Landasan Hukum dan Koordinasi Regulasi
Langkah-langkah:

Menyinkronkan Pergub dengan Qanun Aceh No. 4 Tahun 2010 serta RPJMA 2023–2029 melalui konsultasi hukum bersama Kementerian Dalam Negeri.

Memastikan Pergub tidak bertentangan dengan Qanun yang menjamin JKA sebagai hak dasar masyarakat Aceh, mengingat Pergub tidak memiliki kewenangan membatasi hak yang telah dijamin dalam Qanun.

Jika diperlukan, melakukan revisi terhadap pasal-pasal krusial agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi sebelum implementasi penuh dijalankan.

Tahap 2 — Validasi dan Pemutakhiran Data Secara Masif
Langkah-langkah:

Mendukung penggunaan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) sebagai basis kepesertaan melalui mekanisme verifikasi dan pembaruan data secara berkelanjutan.

Meminimalkan persoalan inclusion error dan exclusion error melalui koordinasi lintas sektor yang intensif.

Melibatkan aparatur gampong/desa dalam verifikasi lapangan terhadap kondisi riil masyarakat.

Mempercepat proses validasi data agar masyarakat tidak terkendala persoalan administrasi maupun kategori desil yang tidak akurat.

Membuka mekanisme sanggah dan koreksi data/desil yang mudah diakses di setiap kantor kecamatan dan Dinas Sosial kabupaten/kota.

Tahap 3 — Penetapan Kategori Penerima Manfaat yang Jelas
Skema tata kelola penerima manfaat berdasarkan Pergub:
Desil Status SosialSkema Pembiayaan1–5Masyarakat miskinJKN PBI (APBN)6–7Masyarakat menengahJKA (APBA)8–10Masyarakat sejahteraBPJS Mandiri
Langkah-langkah:

Memastikan penyakit katastropik, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah dan penyakit berat lainnya, tetap ditanggung tanpa melihat kategori desil.

Penentuan kategori layanan dilakukan berdasarkan diagnosis medis oleh dokter di fasilitas pelayanan kesehatan.

Tahap 4 — Sosialisasi Proaktif dan Masif
Langkah-langkah:

Memanfaatkan masa transisi untuk sosialisasi sekaligus memberi waktu kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan diri dengan skema pembiayaan baru.

Mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi, seperti masjid, gampong, media sosial, puskesmas, dan rumah sakit.

Memastikan masyarakat mengetahui perubahan status kepesertaan sebelum berada dalam kondisi darurat di UGD, mengingat sistem berjalan otomatis tanpa notifikasi langsung.

Menyediakan portal pengecekan desil secara daring yang mudah diakses, seperti: datawarga.acehprov.go.id.

Tahap 5 — Fasilitasi Transisi bagi Desil 8–10
Langkah-langkah:

Mendorong kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat desa guna mengajak masyarakat mampu menjadi peserta mandiri.

Menyediakan loket pendaftaran BPJS Mandiri di kantor kecamatan agar proses transisi berjalan lebih mudah dan tertib.

Memberikan tenggat waktu dan pendampingan kepada masyarakat, bukan melakukan penonaktifan secara mendadak.

Tahap 6 — Penguatan Sistem Pengaduan dan Pemantauan
Langkah-langkah:

Membentuk Posko Pengaduan JKA di setiap kabupaten/kota dengan target respons maksimal tiga hari kerja.

Menunjuk tim monitoring lintas SKPA untuk memantau implementasi kebijakan di fasilitas pelayanan kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit.

Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan guna memastikan tidak ada kendala pelayanan maupun penolakan pasien di fasilitas kesehatan.

Tahap 7 — Menjaga Keberlanjutan Fiskal
Langkah-langkah:

Melakukan audit efisiensi belanja kesehatan APBA dan mengidentifikasi potensi penghematan pada sektor non-prioritas.

Mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk turut berkontribusi dalam pembiayaan JKA melalui skema co-sharing.

Keberhasilan implementasi Pergub Aceh No. 2 Tahun 2026 sangat bergantung pada akurasi data, tata kelola yang baik, keberlanjutan pembiayaan, serta kualitas pelayanan kesehatan. Dengan pelaksanaan yang tepat dan terukur, JKA berpotensi menjadi model kebijakan kesehatan daerah yang adaptif, berkeadilan, dan inspiratif bagi daerah lain di Indonesia.

Komentar