Pemerintah Aceh Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Berita17 views

BANDAPOS| Pemerintah Aceh kembali memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai pada Rabu, 12 November 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengatakan program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

“Pemutihan pajak ini adalah upaya pemerintah membantu masyarakat agar lebih mudah menunaikan kewajiban pajaknya,” ujar Mualem, Selasa (11/11/2025).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menegaskan seluruh sarana pelayanan pajak daerah siap melaksanakan kebijakan tersebut.

“Seluruh kanal layanan Samsat telah kami siapkan agar masyarakat bisa dilayani dengan cepat dan mudah,” kata Reza.

“Program pemutihan ini bukan hanya penghapusan pajak dan denda, tetapi juga bagian dari penataan serta akurasi data kendaraan bermotor di Aceh,” tambahnya.

Mengacu pada Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025, program pemutihan pajak tahun ini meliputi tiga bentuk pembebasan:

Penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.

Penghapusan 100 persen sanksi administrasi berupa denda, termasuk terhadap kendaraan baru.

Pembebasan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru yang dikenakan ketentuan progresif.

BPKA mencatat, terdapat sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh. Namun, baru sekitar 40 persen di antaranya yang aktif membayar pajak.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program pemutihan sebelumnya yang berakhir pada Januari 2025.

Layanan Pemutihan

Masyarakat dapat memanfaatkan program ini melalui seluruh Kantor Bersama Samsat dan layanan unggulan lainnya, seperti:

Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol (Jemput Bola), Samsat Gampong.

Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pemberlakuannya berakhir.

“Semakin cepat diurus, semakin mudah prosesnya. Ini kesempatan untuk memperbarui kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki status legalitas kendaraan,” pungkas Reza.(**)

Komentar