BANDAPOS | Pemerintah Aceh memperpanjang kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 April 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat di tengah tekanan ekonomi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperbaiki data kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mengatakan perpanjangan pemutihan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan dampak bencana hidrometeorologi yang mengganggu aktivitas serta pelayanan publik di sejumlah daerah.
“Pemutihan ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga penerimaan daerah dari sektor PKB,” kata Reza, Minggu (18/1/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga mendukung pelaksanaan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, terutama terkait penertiban dan pemutakhiran data kendaraan.
Selama pelaksanaan pemutihan pada 12 November–31 Desember 2025, realisasi penerimaan PKB tercatat Rp25,79 miliar dari 67.952 unit kendaraan. Sementara itu, potensi penerimaan pada periode tersebut diperkirakan mencapai Rp49,6 miliar, dengan potensi denda sebesar Rp7,49 miliar.
Reza menyebutkan, melalui penghapusan denda, pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat dengan nilai sekitar Rp31,29 miliar, sekaligus mendorong wajib pajak yang menunggak untuk kembali patuh.
Selain meningkatkan penerimaan, program ini juga mengaktifkan kembali 741 unit kendaraan bermotor yang sebelumnya tercatat tidak aktif, sebagian besar kendaraan roda dua.
Menurut Reza, tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar PKB menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan tersebut dipengaruhi gangguan layanan Samsat akibat bencana hidrometeorologi sejak akhir November 2025.
“Kerusakan infrastruktur, listrik, dan jaringan internet membuat pelayanan Samsat di beberapa wilayah tidak berjalan optimal,” ujarnya.
Untuk tahun 2026, Pemerintah Aceh menargetkan pemutihan PKB dapat menjangkau lebih dari 100 ribu unit kendaraan dengan proyeksi penerimaan mencapai Rp50 miliar hingga akhir April.
Pemerintah Aceh bersama Polda Aceh dan Jasa Raharja telah melakukan koordinasi untuk memastikan layanan Samsat tetap berjalan di wilayah terdampak bencana. Salah satu hasilnya, Samsat Aceh Tamiang dijadwalkan kembali beroperasi mulai 19 Januari hingga 14 Februari 2026 dengan mekanisme pelayanan yang disesuaikan.
Pemerintah Aceh menyatakan akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar pelayanan publik dan kepatuhan wajib pajak dapat kembali berjalan normal.(**)





Komentar