BANDAPOS | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, secara resmi mengukuhkan kepengurusan Majelis Adat Aceh (MAA) Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2021-2026, Kamis (28/8/2025) di Banda Aceh.
Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menyampaikan pengukuhan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.1.4/1008/2025.
Dalam sambutannya, Wali Nanggroe menegaskan bahwa MAA adalah lembaga strategis yang diamanahkan oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). MAA berperan sebagai pilar penting dalam menjaga, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat serta kearifan lokal masyarakat Aceh.
“Adat Aceh adalah ruh yang berpadu dengan syariat Islam, menjadi identitas dan jati diri Aceh yang wajib kita pelihara dengan penuh tanggung jawab. Keberadaan MAA bukan sekadar simbol, melainkan motor penggerak revitalisasi adat dan budaya Aceh,” kata Wali Nanggroe. Pada kesempatan itu, ia didampingi Staf Khusus Dr. Muhammad Raviq dan Khatibul Wali Abdullah Habusllah.
Wali Nanggroe menekankan bahwa adat harus hadir dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk sosial, ekonomi, pendidikan, dan penyelesaian masalah di masyarakat. Menurutnya, adat Aceh mengajarkan keseimbangan, kebijaksanaan, dan perdamaian—nilai yang sangat relevan dalam menghadapi tantangan zaman.
Ia juga mengingatkan agar pengurus MAA memanfaatkan sisa masa jabatan hingga 2026 secara optimal dengan menyelesaikan program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat gampong. Program tersebut antara lain memperkuat peran adat dalam penyelesaian sengketa sosial, menghidupkan kembali lembaga adat gampong dan mukim, serta mendorong generasi muda memahami dan melestarikan adat istiadat agar tidak terkikis oleh arus globalisasi.
“Selain itu, perlu dibentuk kolaborasi erat antara MAA, ulama, pemerintah, dan lembaga pendidikan agar adat senantiasa sejalan dengan syariat Islam dan kebutuhan masyarakat modern,” tambah Wali Nanggroe.
Wali Nanggroe juga mengingatkan pepatah Aceh, “Adat bak Poteumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana,” sebagai pengingat bahwa adat, hukum, dan kepemimpinan adalah tiga pilar yang saling melengkapi demi tegaknya martabat dan kedaulatan masyarakat Aceh.
Adapun pengurus MAA PAW periode 2021–2026 yang dikukuhkan adalah:
Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd (Ketua) Miftachhuddin Cut Adek, SE, M.Si (Wakil Ketua I) Drs. Syaiba Ibrahim (Wakil Ketua II). Abdul Hadi Zakaria (Ketua Pemangku Adat) Drs. H. Saidan Nafi, M.Hum (Wakil Ketua Pemangku Adat) dan Saidinur Yusuf sebagai Sekretaris Pemangku Adat.(**)
Komentar