BANDAPOS | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh yang ditangani oleh Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini memasuki tahap lanjutan dalam proses hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa penyidik telah merampungkan sebagian berkas perkara dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.
“Berkas perkara hasil penyidikan sudah kami kirimkan ke JPU. Dari beberapa berkas tersebut, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Joko dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, terhadap dua berkas yang telah dinyatakan lengkap tersebut, penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.
“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangka dan barang bukti juga telah kami serahkan kepada JPU,” katanya.
Sementara itu, Joko menambahkan, masih terdapat sejumlah berkas perkara lain yang dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum memenuhi unsur kelengkapan formil dan materiil. Atas hal tersebut, penyidik saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait guna melengkapi petunjuk yang diberikan oleh JPU.
Upaya tersebut dilakukan, antara lain, dengan meminta keterangan tambahan dari para saksi serta melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.
“Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas akan segera kami kirim kembali,” tambahnya.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi.
Kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Aceh.(**)








Komentar