Temuan BPK Pada Dinas Pariwisata Aceh Tengah, LSM MaTA Alfian: Harus Ada Kepastian Hukum

Senin, 13 Juni 2022 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

koordinator LSM MaTA Alfian

koordinator LSM MaTA Alfian


BANDAPOS.COM, ACEH TENGAH – Beberapa hari belakangan, Kabupaten Aceh Tengah digemparkan soal pemberitaan temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Berbagai temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh nomor : 4.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022 tertanggal 18 April 2022.

Temuan BPK tersebut diantaranya pengadaan dua Perahu Naga dan satu buah Speed Boat pada Dinas Pariwisata Aceh Tengah senilai Rp 280 juta tidak sesuai spesifikasi. Selanjutnya, pemberian hibah tanpa didasari usulan tertulis kepada Bupati Aceh Tengah senilai Rp 4,6 miliar tahun anggaran 2021 dan dana hibah Rp 890 juta berpotensi disalahgunakan.

Baca Juga :  Bangun Wisata Tanpa Polusi, Kyriad Hotel Luncurkan Motor Listrik

Lalu, biaya penginapan dinas luar pada 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp 85,5 juta diduga fiktif atau pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai fakta sebenarnya. Begitu juga, terdapat temuan pada pengadaan alat laboratorium di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tengah tidak sesuai spesifikasi atau kekurangan volume sebesar Rp 119 juta.

Menanggapi hal itu, Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan, setiap temuan-temuan BPK yang berpotensi korupsi harus memiliki kepastian hukum.

Baca Juga :  Peran Perpustakaan Mengantarkan MIN 8 Raih Prestasi Terbaik 3 se-Aceh

“Penyidik dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) sudah bisa masuk untuk melakukan penyelidikan jika memang pada kegiatan itu sudah merugikan keuangan negara,” kata Alfian melalui telepon selulernya kepada media, Minggu (12/6) kemarin.

Menurutnya, audit atau temuan BPK diharapkan tidak hanya sekedar audit, namun harus ada penindaklanjutan atas temuan tersebut, salah satunya kepastian hukum. “Apalagi ada temuan dugaan pekerjaan fiktif atau pekerjaan mark-up, karena itu potensi korupsinya sangat besar. Jadi itu tidak bisa hanya diselesaikan secara administrasi, tapi itu harus diselesaikan secara penegakan hukum,” tegas Alfian.

Baca Juga :  Dukung Kegiatan Sosial, Calon DPRK Rakhmad Sajuli Sediakan Mobil Ambulance

Dalam temuan BPK, kata Alfian, biasanya secara peraturan BPK harus menunggu 60 hari semenjak di serahkan LHP kepada pihak pemerintah daerah soal tindak lanjut temuan itu.

“Namun dalam waktu 60 hari itu tidak ada penyelesaian, BPK berhak atau mempunyai kewenangan untuk melaporkan temuan itu kepada APH untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.(sumber: ajnn)

Berita Terkait

DPRA Tetapkan Tiga Rancangan Qanun Usul Inisiatif 2026, Diantaranya Soal Minerba
Jaring Talenta Muda, PSSI Aceh Gelar Festival Piala Presiden U-10 dan U-12 
Buka Rakor 2026, Bupati Aceh Besar Dorong Peran Aktif Kecamatan Wujudkan Pemerintahan Melayani
Wujud Kepedulian dan Solidaritas, FKIJK Aceh Bantu Renovasi Masjid Syuhada Kuala Simpang
Terapkan Pembelajaran Bernuansa Religi di Bulan Ramadan, Disdik Aceh Terbitkan Surat Edaran
Bupati Aceh Besar Tunjuk Yusmadi sebagai Plt Dirut PDAM Tirta Mountala
Gelar Rapat dengan OPD, Bupati Aceh Besar Tekankan Fokus Pelaksanaan Program Tahun 2026
Bupati Aceh Besar Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 02:41 WIB

Enam Isu Pertanahan Aceh Mengemuka di DPR RI, Wagub Fadhlullah Minta Blang Padang Diberi Kepastian Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 09:29 WIB

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Senin, 7 September 2026 - 13:53 WIB

Buka Jalur Dagang ke Malaysia, Aceh Garap Regulasi Pelayaran Langsung Krueng Geukueh–Penang

Senin, 7 September 2026 - 05:16 WIB

Percepat Perubahan RKPA 2026, Pemprov Aceh Minta SKPA Rapikan Data Anggaran

Kamis, 3 September 2026 - 05:51 WIB

Bahas Agenda Strategis, Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Akses Layanan Pendidikan Regional Sumatera 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:40 WIB

Sukses Transformasi Ekonomi Syariah, Aceh Borong Sembilan Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:49 WIB

Sekda Aceh Muhammad Nasir Resmi Pimpin Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB