Terapkan Pembelajaran Bernuansa Religi di Bulan Ramadan, Disdik Aceh Terbitkan Surat Edaran

Daerah20 views

BANDAPOS | Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/2048 tentang Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadhan, Libur Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Edaran tersebut menjadi pedoman bagi SMA, SMK, dan SLB se-Aceh dalam pelaksanaan kegiatan belajar selama bulan suci.

Surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, pada 10 Februari 2026 itu mengatur jadwal libur, mekanisme pembelajaran, serta penguatan karakter peserta didik selama Ramadhan.

Dalam edaran tersebut ditetapkan 16, 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026 sebagai libur awal Ramadhan. Pada periode itu, peserta didik melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.

Satuan pendidikan diminta memberikan tugas penulisan esai bertema “Resolusi Ramadhanku” yang dipresentasikan sebelum atau sesudah shalat Dzuhur berjamaah.

Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah dengan penekanan pada penguatan nilai keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.

Bagi peserta didik beragama Islam, sekolah dianjurkan menyelenggarakan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman yang terintegrasi dengan mata pelajaran. Khusus peserta didik kelas XII, pembelajaran difokuskan pada bimbingan persiapan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Selain itu, sekolah diarahkan melaksanakan program Ramadhan Seumeugleh berupa gotong royong membersihkan meunasah dan masjid di sekitar sekolah yang dikoordinasikan Cabang Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Pembiasaan “Tujoh Peubiasa Aneuk Aceh Meutuah Ngon Meuadab” juga dipantau melalui jurnal Ramadhan yang menjadi bagian dari penilaian pembentukan karakter.

Libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada 16–24 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran aktif kembali pada 25 Maret 2026. Selama Ramadhan, jam belajar dimulai pukul 08.00 WIB hingga waktu Dzuhur, sedangkan pada Jumat berakhir pukul 11.00 WIB.

Murthalamuddin menyatakan edaran tersebut tidak hanya mengatur teknis pembelajaran, tetapi juga memperkuat pembentukan karakter religius dan berakhlak bagi peserta didik di Aceh.

Ia juga mengingatkan satuan pendidikan mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan pendidikan Aceh.(**)

Komentar