BANDAPOS | Syahrial Haditya, mantan Account Officer (AO) atau petugas pembiayaan konsumtif Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah divonis 6 tahun penjara terkait dugaan kredit fiktif yang nilainya mencapai Rp 3,7 miliar.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim ketua Apri Yanti di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (10/3/2025), Syahrial Haditya dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia dinyatakan bersalah telah melakukan penyimpangan penyelewengan pembiayaan berupa pencairan dana pembiayaan 17 rekening yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) Pembiayaan Multiguna di Bank Aceh Syariah.
“Menjatuhkan terdakwa Syahrial Haditya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata majelis hakim dalam persidangan.
Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,7 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. JPU menyebutkan, tuntutan tersebut diajukan lantaran terdakwa telah mengakui perbuatannya yaitu menikmati uang sebesar Rp 3,7 miliar lebih untuk kepentingan pribadinya.(**)
Komentar