Diperiksa BPKP, Riza Mulyadi Dibebastugaskan dari Direktur RSUD Meuraxa

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAPOS | Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa, Riza Mulyadi. Posisi yang ditinggalkan tersebut untuk sementara dijabat M Nurdin sebagai pelaksana tugas (Plt).

Berdasarkan informasi yang dikutip dari AJNN, pencopotan Riza Mulyadi sebagai direktur rumah sakit milik pemerintah kota tersebut karena ia menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  Sebanyak 312 Jemaah Haji Asal Banda Aceh di Peusijuk

Pemeriksaan Riza Mulyadi diduga terkait utang RSUD Meuraxa kepada pihak ketiga yang mencapai Rp 49 miliar. Seperti diketahui, rumah sakit tersebut saat ini berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

Informasi pergantian posisi jabatan Direktur RSUD Meuraxa turut dibenarkan Juru Bicara Pemerintahan Illiza-Afdhal, Tomi Mukhtar. Namun ia mengatakan bahwa Riza Mulyadi dibebastugaskan dan bukan dicopot.

Baca Juga :  20 Tahun Tsunami, Gampong Baru Gelar Zikir dan Doa

“Bukan pencopotan, melainkan pembebastugasan sementara Direktur RSUD Meuraxa, dr Riza,” kata Tomi, Sabtu, (22/3/2025).

Tomi mengatakan pembebastugasan Riza Mulyadi hanya sementara memastikan kelancaran proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin. Hal ini sesuai ketentuan berlaku dan dalam rangka menjamin objektivitas proses yang berlangsung.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, kata dia, ditunjuk M Nurdin sebagai Plt Direktur RSUD Meuraxa untuk memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.

Baca Juga :  Jelang Kunjungan Menparkraf Sandiaga Uno, Pengelola ULP Seleksi Kuliner dan UMKM

Meski demikian, Juru Bicara Pemerintahan Illiza-Afdhal tersebut tidak menyebutkan alasan pemeriksaan Riza Mulyadi. “Itu belum terkonfirmasi secara detail, dugaan ada pelanggaran disiplin. Itu saja dulu,” ujar Tomi.

Berita Terkait

DPRA Tetapkan Tiga Rancangan Qanun Usul Inisiatif 2026, Diantaranya Soal Minerba
Jaring Talenta Muda, PSSI Aceh Gelar Festival Piala Presiden U-10 dan U-12 
Buka Rakor 2026, Bupati Aceh Besar Dorong Peran Aktif Kecamatan Wujudkan Pemerintahan Melayani
Wujud Kepedulian dan Solidaritas, FKIJK Aceh Bantu Renovasi Masjid Syuhada Kuala Simpang
Terapkan Pembelajaran Bernuansa Religi di Bulan Ramadan, Disdik Aceh Terbitkan Surat Edaran
Bupati Aceh Besar Tunjuk Yusmadi sebagai Plt Dirut PDAM Tirta Mountala
Gelar Rapat dengan OPD, Bupati Aceh Besar Tekankan Fokus Pelaksanaan Program Tahun 2026
Bupati Aceh Besar Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:29 WIB

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Selasa, 8 September 2026 - 15:39 WIB

Wagub Fadhlullah Ikuti Rakor Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Senin, 7 September 2026 - 05:16 WIB

Percepat Perubahan RKPA 2026, Pemprov Aceh Minta SKPA Rapikan Data Anggaran

Kamis, 3 September 2026 - 05:51 WIB

Bahas Agenda Strategis, Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Akses Layanan Pendidikan Regional Sumatera 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:40 WIB

Sukses Transformasi Ekonomi Syariah, Aceh Borong Sembilan Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:49 WIB

Sekda Aceh Muhammad Nasir Resmi Pimpin Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIB

Mualem Minta Mendagri Percepat Pemulihan Sawah dan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB