Diperiksa BPKP, Riza Mulyadi Dibebastugaskan dari Direktur RSUD Meuraxa

Daerah81 views

BANDAPOS | Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa, Riza Mulyadi. Posisi yang ditinggalkan tersebut untuk sementara dijabat M Nurdin sebagai pelaksana tugas (Plt).

Berdasarkan informasi yang dikutip dari AJNN, pencopotan Riza Mulyadi sebagai direktur rumah sakit milik pemerintah kota tersebut karena ia menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pemeriksaan Riza Mulyadi diduga terkait utang RSUD Meuraxa kepada pihak ketiga yang mencapai Rp 49 miliar. Seperti diketahui, rumah sakit tersebut saat ini berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

Informasi pergantian posisi jabatan Direktur RSUD Meuraxa turut dibenarkan Juru Bicara Pemerintahan Illiza-Afdhal, Tomi Mukhtar. Namun ia mengatakan bahwa Riza Mulyadi dibebastugaskan dan bukan dicopot.

“Bukan pencopotan, melainkan pembebastugasan sementara Direktur RSUD Meuraxa, dr Riza,” kata Tomi, Sabtu, (22/3/2025).

Tomi mengatakan pembebastugasan Riza Mulyadi hanya sementara memastikan kelancaran proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin. Hal ini sesuai ketentuan berlaku dan dalam rangka menjamin objektivitas proses yang berlangsung.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, kata dia, ditunjuk M Nurdin sebagai Plt Direktur RSUD Meuraxa untuk memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.

Meski demikian, Juru Bicara Pemerintahan Illiza-Afdhal tersebut tidak menyebutkan alasan pemeriksaan Riza Mulyadi. “Itu belum terkonfirmasi secara detail, dugaan ada pelanggaran disiplin. Itu saja dulu,” ujar Tomi.

Komentar