Terkait Sengketa Lahan di Aceh Barat PT. TUN Medan Menangkan Gugatan PT Gading Bhakti

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAPOS :Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh PT. Gading Bhakti.

Hasil keputusan tersebut dicapai setelah mengajukan banding pada Juni 2024 lalu.

Putusan ini membatalkan keputusan sebelumnya dari Bupati Aceh Barat terkait penetapan tanah milik perusahaan tersebut sebagai tanah terlantar.

Hal tersebut sesuai keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum PT. Gading Bhakti, Zulkifli Nasution dan rekan yang mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan melalui e-Court pada Senin 2 September 2024 telah membuat putusan dalam perkara nomor: 105/B/2024/PT.TUN.MDN yang amar putusannya membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh No. 3/G/2024/PTUN.BNA dalam Sengketa Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat serta mengabulkan gugatan pembanding/penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga :  Santri Dayah Langsa Dibekali Edukasi Hukum

Bahwa yang menjadi objek sengketa a quo adalah Surat Bupati Aceh Barat Nomor : 591.3/ tanggal 27 Januari 2023, perihal Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

“Gugatan kita terhadap pemkab Aceh Barat dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Kuasa Hukum PT Gading Bhakti, Zulkifli Nasution dalam keterangannya di Banda Aceh Jumat (4/10/2024).

Baca Juga :  Optimalkan Layani Umat, Kakankemenag Banda Aceh Serahkan 128 SK PPNPN

Adapun Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara adalah Hakim Ketua Majelis, Nurman Sutrisno, Hakim Anggota, Fitri amina dan R Basuki Santoso. Zulkifli menyebut Majelis Hakim Banding tidak sependapat dengan keputusan PTUN Banda Aceh yang telah keliru dalam menerapkan dan mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan Perundang-Undangan yang dihubungkan dengan keadaan hukum dalam fakta persidangan.

“Saat ini kebun tetap kita kelola dan tidak lagi diganggu,” ujarnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Internal, MIO Indonesia Teguhkan Organisasi di Industri Media Digital

Lebih lanjut ia menuturkan sebelumnya dampak dari putusan pertama, kebun sawitnya diganggu oleh masyarakat sekitar, seperti para pekerja dihalang-halangi saat memanen buah. Ia berharap dengan putusan ini kebun sawit tersebut tidak lagi diganggu.ujarnya.

Sebelumnya disebutkan, Bupati Aceh Barat mengirimkan surat permohonan rekomendasi penetapan tanah terlantar pemerintah pada tanah atau kebun sawit di Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla, Aceh Barat yang dikelola PT Gading Bhakti ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.(*)

Berita Terkait

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Gelar Peusijuk Serentak di Seluruh Cabang, Bank Aceh Lepas 1.624 Calon Haji 2026

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 02:40 WIB

Soroti Syariat Islam dan Pengangguran di Aceh, PAS Minta Pemda Optimalkan Dana Otsus

Kamis, 24 September 2026 - 04:16 WIB

Dari Pendidikan Politik, Tu Bulqaini Minta Kader Perkuat Konsolidasi dan Kawal UUPA

Senin, 21 September 2026 - 13:15 WIB

Dikpol di Aceh Barat, Tu Bulqaini Minta Kader PAS Harus Baca dan Kawal UUPA sebagai Konstitusi Lokal

Senin, 21 September 2026 - 04:27 WIB

Daurah Siyasah PAS Aceh di Nagan Raya: Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Berakhlak

Jumat, 11 September 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Konsolidasi dan Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Rapimwil di Sabang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:36 WIB

Jalin Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:19 WIB

Jelang Pergantian Kepemimpinan, Ketua Demokrat Aceh Dinilai Harus Berkapasitas dan Berwibawa

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:42 WIB

Pimpinan DPRA Minta Pemerintah Pusat Segera Realisasikan Pengembalian TKD Rp1,7 Triliun

Berita Terbaru