BANDAPOS :Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh PT. Gading Bhakti.
Hasil keputusan tersebut dicapai setelah mengajukan banding pada Juni 2024 lalu.
Putusan ini membatalkan keputusan sebelumnya dari Bupati Aceh Barat terkait penetapan tanah milik perusahaan tersebut sebagai tanah terlantar.
Hal tersebut sesuai keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum PT. Gading Bhakti, Zulkifli Nasution dan rekan yang mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan melalui e-Court pada Senin 2 September 2024 telah membuat putusan dalam perkara nomor: 105/B/2024/PT.TUN.MDN yang amar putusannya membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh No. 3/G/2024/PTUN.BNA dalam Sengketa Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat serta mengabulkan gugatan pembanding/penggugat untuk seluruhnya.
Bahwa yang menjadi objek sengketa a quo adalah Surat Bupati Aceh Barat Nomor : 591.3/ tanggal 27 Januari 2023, perihal Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
“Gugatan kita terhadap pemkab Aceh Barat dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Kuasa Hukum PT Gading Bhakti, Zulkifli Nasution dalam keterangannya di Banda Aceh Jumat (4/10/2024).
Adapun Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara adalah Hakim Ketua Majelis, Nurman Sutrisno, Hakim Anggota, Fitri amina dan R Basuki Santoso. Zulkifli menyebut Majelis Hakim Banding tidak sependapat dengan keputusan PTUN Banda Aceh yang telah keliru dalam menerapkan dan mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan Perundang-Undangan yang dihubungkan dengan keadaan hukum dalam fakta persidangan.
“Saat ini kebun tetap kita kelola dan tidak lagi diganggu,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menuturkan sebelumnya dampak dari putusan pertama, kebun sawitnya diganggu oleh masyarakat sekitar, seperti para pekerja dihalang-halangi saat memanen buah. Ia berharap dengan putusan ini kebun sawit tersebut tidak lagi diganggu.ujarnya.
Sebelumnya disebutkan, Bupati Aceh Barat mengirimkan surat permohonan rekomendasi penetapan tanah terlantar pemerintah pada tanah atau kebun sawit di Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla, Aceh Barat yang dikelola PT Gading Bhakti ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.(*)
Komentar