BANDAPOS : Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh Senin 5 Agustus 2024 menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel arau tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA tahun anggaran 2020 untuk Refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada awak media, Senin (5/8/2024) menjelaskan bahwa penahanan tersangka itu dilakukan dikarenakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21.
Dalam waktu dekat, kata Winardy,
penyidik juga akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) ke jaksa yaitu Kejati Aceh.
Winardy pun membenarkan penyidik telah menahan tiga tersangka kasus wastafel.
“Benar, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka
BAS
dalam kasus korupsi pengadaan wastafel, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II ke jaksa,” ungkap Winardy, dalam keterangannya.
“Selain RF, ZF, dan ML, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut,” tambah dia.
Winardy juga mengungkapkan taktik mereka, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam memuluskan aksinya, yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Dalam mengungkap tabir kasus itu juga, kata Winardy, pihaknya telah memeriksa 337 saksi baik itu dari dinas, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan.
Dalam kasus ini lanjutnya, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.275.723.000.
“Ratusan saksi beserta ahli sudah kita mintai keterangannya dalam kasus korupsi wastafel ini, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai,” Ujar Abituren Akabri 1998 ini.
Kemudian kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(**)
Komentar