Larang Pungli dalam Penerimaan Murid Baru, Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf

Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf

BANDAPOS | Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, secara tegas melarang praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 di seluruh SMA, SMK, dan SLB di Aceh.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tertanggal 12 Juni 2025 tentang Larangan Gratifikasi dan Pungutan Liar pada Sistem Penerimaan Murid Baru.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Serahkan SK Alhudri Jadi Plt Sekda

Dalam edaran tersebut, Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa larangan pungli ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Ia menekankan agar pelaksanaan PPDB dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kepala sekolah, panitia PPDB, serta seluruh tenaga kependidikan dilarang menerima gratifikasi atau melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dari calon siswa maupun wali murid,” ujar Gubernur yang akrab disapa Mualem tersebut.

Baca Juga :  Ketua PAS Aceh : " Jika Sparatis Musuh Negara, Maka Koruptor Adalah Sparatis Plus"

Menindaklanjuti edaran itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh menginstruksikan para kepala cabang dinas pendidikan kabupaten/kota dan pengawas pembina untuk melakukan pendampingan, pemantauan, serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran di satuan pendidikan masing-masing. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Salurkan Bantuan untuk Duta Aceh Besar di MTQ Samarinda

Menariknya, ini merupakan pertama kalinya Dinas Pendidikan Aceh secara terbuka menyatakan akan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran dalam proses PPDB. Sebelumnya, setiap laporan terkait pungli yang mencuat ke publik hanya ditanggapi dengan permintaan pelapor untuk melapor, tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang.(**)

Berita Terkait

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Gelar Peusijuk Serentak di Seluruh Cabang, Bank Aceh Lepas 1.624 Calon Haji 2026

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 02:40 WIB

Soroti Syariat Islam dan Pengangguran di Aceh, PAS Minta Pemda Optimalkan Dana Otsus

Kamis, 24 September 2026 - 04:16 WIB

Dari Pendidikan Politik, Tu Bulqaini Minta Kader Perkuat Konsolidasi dan Kawal UUPA

Senin, 21 September 2026 - 13:15 WIB

Dikpol di Aceh Barat, Tu Bulqaini Minta Kader PAS Harus Baca dan Kawal UUPA sebagai Konstitusi Lokal

Senin, 21 September 2026 - 04:27 WIB

Daurah Siyasah PAS Aceh di Nagan Raya: Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Berakhlak

Jumat, 11 September 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Konsolidasi dan Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Rapimwil di Sabang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:36 WIB

Jalin Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:19 WIB

Jelang Pergantian Kepemimpinan, Ketua Demokrat Aceh Dinilai Harus Berkapasitas dan Berwibawa

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:42 WIB

Pimpinan DPRA Minta Pemerintah Pusat Segera Realisasikan Pengembalian TKD Rp1,7 Triliun

Berita Terbaru