BANDAPOS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir atas nama Muhammad Yasir, S.T., M.T. bin (alm) Ahmad Yunus Noeriman pada Jumat, (25/7/2025).
Eksekusi dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, yakni Putra Masduri, S.H., M.H., Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Sutrisna, S.H., M.H., Devi Safliana, S.H., M.H., Yuni Rahayu, S.H., M.H., Luthfan Al-Kamil, S.H., dan Alfian, S.H. berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5296 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Yasir tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen , Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan setelah terpidana Muhammad Yasir memenuhi panggilan JPU dan mendatangi Kantor Kejari Banda Aceh sekitar pukul 09.30 WIB, didampingi oleh penasihat hukumnya, Muhammad Nasir, S.H.I., M.H. dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Junaidi Nasir Zulfan & Rekan.
“Sebelum pelaksanaan eksekusi, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh dengan hasil dinyatakan sehat,” ujar Kadafi.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, di mana terpidana resmi diserahkan oleh JPU kepada pihak Lapas untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan yang telah inkracht.
Muhammad Kadafi menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional, serta menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Ini bukti bahwa setiap proses hukum akan ditegakkan hingga tuntas,” pungkas Kadafi.(**)
Komentar