KIP Aceh Luncurkan Sipol Bagi Partai Politik Lokal

Sabtu, 25 Juni 2022 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAPOS.COM : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendukung tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik lokal di Aceh.

Peluncuran itu berbarengan dengan Kegiatan peluncuran Sipol oleh KPU RI untuk Partai Politik nasional, Jumat (24/6/2022).

Pada kesempatan itu, Munawarsyah mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024, tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik nasional dan partai politik lokal dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapannya sebagai peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.

“Pendaftaran dan verifikasi parpol bersifat sentralistik, yang mana DPP Partai Politik Nasional akan mendaftarkan seluruh persyaratan ke KPU, sedangkan untuk Partai Lokal Aceh akan mendaftarkan di KIP Aceh, dan pengumuman pendaftarannya akan dilaksanakan 29 hingga 31 Juli 2022 dan masa pendaftaran akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022,” ujarnya.

Baca Juga :  Pekan Qris Sukses Digelar, Ulee Lheue Park Ramai Dikunjungi Warga

Dalam kegiatan peluncuran ini disebutkan bahwa pada tahapan pendaftaran, partai politik calon peserta Pemilu baik nasional maupun lokal menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan di Sipol mulai tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan akhir masa pendaftaran.

“Data dan dokumen persyaratan partai politik yang dimasukkan ke dalam Sipol sendiri meliputi profil partai, keanggotaan partai politik, Kepengurusan partai politik, dan kantor tetap partai politik,” katanya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, OJK Buka Akses Keuangan di Pedesaan

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik lokal di Aceh untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024, sesuai dengan Qanun NOmor 3 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:Pertama, telah disahkan sebagai badan hukum, memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh, memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud.

Selanjutnya, kepengurusan partai politik lokal dengan memperhatikan keterwakilanperempuan sekurang-kurangnya 30 % Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik lokal.

Baca Juga :  BNPB: Bencana Banjir dan Longsor, 47 Warga Aceh Meninggal dan 51 Masih Hilang

Kemudian, kepengurusan sebagaimana dimaksud harus mempunyai kantor tetap. “Dan mengajukan nama dan tanda gambar partai politik lokal kepada KIP Aceh. Selama tahapan pendaftaran dan verifikasi ini, KIP Aceh menyediakan Helpdesk di kantor KIP Aceh sebagai bentuk fasilitasi dan konsultasi kepada Partai Politik Lokal Aceh, untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik lokal sebagai peserta pemilu ke dalam Sipol,” katanya.

Kegiatan peluncuran Sipol bagi Partai Politik Lokal oleh KIP Aceh berlangsung di kantor KIP Aceh dan dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Munawarsyah didampingi oleh Anggota KIP Aceh Ranisah, pejabat struktural dan pejabat fungsional KIP Aceh (*)

Berita Terkait

Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa
Sering Dilanda Bencana, SAPA Minta DPRA Bentuk Pansus Lingkungan Usai Banjir dan Longsor di Aceh
BNPB: Bencana Banjir dan Longsor, 47 Warga Aceh Meninggal dan 51 Masih Hilang
Peringati HUT ke-80 RI, Hotel Amel Sukses Gelar Lomba Mewarnai
Bupati Aceh Singkil Resmikan Gedung UPPKB Singkil
Perkuat Koordinasi Pelayanan Samsat, Kepala BPKA Terima Kunjungan Dirlantas Polda Aceh
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Kuta Baro Gelar Bhakti Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:39 WIB

Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Kota Jantho

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:35 WIB

Pemkab Aceh Besar dan Unmuha Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Adopsi Sistem Sumedang, Bupati Aceh Besar Paparkan Inovasi Digital dan Rencana Call Center Bencana di Monev KIA

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Sekda Aceh Besar Ajak Seluruh OPD dan Masyarakat Sukseskan MTQ ke-35 di Kuta Baro

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Atasi Krisis Air di Leupung, Pemkab Aceh Besar Siapkan Perbaikan Pipa dan Rencana Bendungan 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Perluas Akses Listrik Perdesaan, Pemkab Aceh Besar Lakukan Sinkronisasi Data Bersama PLN

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:17 WIB

Bupati Muharram Tegaskan Kepastian Hukum untuk Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat Aceh Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:59 WIB

Kembangkan Lahan Transmigrasi, Pemkab Aceh Besar Dorong Pemanfaatan di Jantho dan Seulimeum

Berita Terbaru