Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru PAI Non-ASN, Capai Rp2 Juta per Bulan

Jumat, 11 Juli 2025 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing (Foto: Kemenag)

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing (Foto: Kemenag)

BANDAPOS | Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menaikkan tunjangan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang belum mengikuti proses inpassing. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.

Dalam regulasi terbaru tersebut, tunjangan profesi bagi guru non-ASN non-inpassing dinaikkan dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan rapelan kekurangan pembayaran sebesar Rp500 ribu per bulan yang dihitung sejak Januari 2025.

Baca Juga :  Penentuan Kuota Jemaah Haji di Kaji Ulang

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dalam keterangan pers, Kamis (10/7/2025).

Ia berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan agama di sekolah.

“Saya berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” tambahnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, meminta seluruh kepala kantor wilayah Kemenag provinsi untuk segera menyosialisasikan regulasi tersebut hingga ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada kepala seksi PAI.

Baca Juga :  Usung Program Digitalisasi Informasi, Dr. Raden Kun Wardana Abyoto Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum IPJI di Munas ke-V

Ia juga menekankan agar proses pencairan tunjangan dan pembayaran rapelan dilakukan sesuai ketentuan dan diawasi secara ketat.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan memastikan pencairannya berjalan lancar,” tegas Suyitno.

Senada dengan hal tersebut, Direktur PAI, M. Munir, menyatakan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini secara nasional. Ia mendorong guru-guru PAI non-ASN yang diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, atau pemerintah daerah untuk proaktif dalam mengakses haknya.

Baca Juga :  Musprov Kadin Aceh Digelar 27-29 Juni 2022, KPK Diminta Pantau Prosesnya

Adapun guru PAI yang berhak menerima tunjangan profesi adalah mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Jam mengajar juga dapat dipenuhi melalui pelatihan Tuntas Baca Qur’an (TBQ), dengan pengakuan maksimal 6 jam tatap muka.

“Kami memastikan tidak ada guru PAI non-ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi persyaratan sesuai petunjuk teknis,” ujar Munir.

Berita Terkait

Status Tanah Blang Padang Akhirnya Temui Titik Terang, BWI dan Pemprov Aceh Turun Tangan
Resmi, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Putusan MK Jadi Tameng Kuat bagi Jurnalis, Ponco Darmono: Era Kriminalisasi Wartawan Harus Berakhir
Kasus Kuota Haji, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka
Jumlah Korban Sangat Besar, Komisi VIII DPR-RI Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Banjir Aceh sebagai Bencana Nasional
Himpunan Aktivis Hukum Aceh: Relawan di Banda Aceh Diminta Tidak Menumpuk Bantuan
Banjir dan longsor Aceh Memburuk, Ketua PWM Aceh A.Malik Musa Minta Presiden Terbitkan Darurat Nasional
Terjun Tangani Bencana Aceh, Jatim Kucurkan Dana Rp3,8 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:42 WIB

Bahas Kemandirian Ekonomi Dayah, Disdik Dayah Aceh Audiensi dengan Menteri Ekonomi Kreatif

Kamis, 3 September 2026 - 14:57 WIB

MIN 4 Banda Aceh Peringati Maulid Nabi, Perkuat Persatuan dan Akhlak Mulia

Minggu, 5 Juli 2026 - 04:15 WIB

Salurkan Bantuan ke Dayah Rahmatul Huda, Ini Harapan Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:47 WIB

Sinergi DPDA dan Aceh Hijau: Rancang Model Dayah Aman dan Siaga Iklim

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:36 WIB

Cetak Santri Melek Teknologi, Ini 4 Strategi Baru Disdik Dayah Aceh Hadapi Ekonomi Modern

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:25 WIB

Plt, Kadis Pendidikan Dayah Aceh Ajak Santri Jaga Ukhuwah di Gema Muharram

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:28 WIB

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Gelar Pelatihan e-Kinerja untuk 221 PPPK

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:38 WIB

Perkuat Peran Lembaga Pendidikan Islam, Dinas Dayah Aceh Beri Masukan Strategis untuk Qanun Dayah Pidie Jaya

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB