Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru PAI Non-ASN, Capai Rp2 Juta per Bulan

Nasional52 views

BANDAPOS | Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menaikkan tunjangan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang belum mengikuti proses inpassing. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.

Dalam regulasi terbaru tersebut, tunjangan profesi bagi guru non-ASN non-inpassing dinaikkan dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan rapelan kekurangan pembayaran sebesar Rp500 ribu per bulan yang dihitung sejak Januari 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dalam keterangan pers, Kamis (10/7/2025).

Ia berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan agama di sekolah.

“Saya berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” tambahnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, meminta seluruh kepala kantor wilayah Kemenag provinsi untuk segera menyosialisasikan regulasi tersebut hingga ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada kepala seksi PAI.

Ia juga menekankan agar proses pencairan tunjangan dan pembayaran rapelan dilakukan sesuai ketentuan dan diawasi secara ketat.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan memastikan pencairannya berjalan lancar,” tegas Suyitno.

Senada dengan hal tersebut, Direktur PAI, M. Munir, menyatakan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini secara nasional. Ia mendorong guru-guru PAI non-ASN yang diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, atau pemerintah daerah untuk proaktif dalam mengakses haknya.

Adapun guru PAI yang berhak menerima tunjangan profesi adalah mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Jam mengajar juga dapat dipenuhi melalui pelatihan Tuntas Baca Qur’an (TBQ), dengan pengakuan maksimal 6 jam tatap muka.

“Kami memastikan tidak ada guru PAI non-ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi persyaratan sesuai petunjuk teknis,” ujar Munir.

Komentar