Dirut Bank Aceh Syariah: Peran Media Bantu Kinerja dan Manajemen Bank

Ekonomi38 views

BANDAPOS| Direktur Utama Bank Aceh Syariah (BAS), Fadhil Ilyas menyatakan bahwa peran media massa sangat membantu kelancaran kegiatan operasional dan manajemen Bank Aceh Syariah sebagai bank milik Pemerintah Aceh.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan coffee morning bersama insan pers di Banda Aceh, Senin (2/2/2026).

Menurut Fadhil, Bank Aceh Syariah telah melewati berbagai tantangan dan kini bergerak ke arah yang lebih baik. Kondisi tersebut, kata dia, tidak terlepas dari dukungan media dalam menyampaikan informasi yang objektif kepada masyarakat.

“Peran kami tidak lepas dari media. Apa yang sudah kami lakukan, baik tenaga maupun pikiran, semuanya dicurahkan untuk kepentingan dan kemajuan Aceh,” ujar Fadhil.

Ia mencontohkan keterlibatan Bank Aceh Syariah dalam penanganan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah di Aceh. Dalam peristiwa tersebut, BAS turut memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak.

“Bantuan yang kami berikan sangat membantu masyarakat. Kami juga berada dalam pengawasan pemegang saham, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan dapat diketahui publik, khususnya terkait penanganan bencana banjir dan longsor yang terjadi pada 26 November 2025,” katanya.

Selain itu, Fadhil mengungkapkan bahwa Bank Aceh Syariah telah membentuk dua tim recovery. Salah satunya difokuskan pada penanganan pembiayaan yang dinilai layak dan wajar, dengan bekerja secara paralel untuk membantu nasabah terdampak.

Lebih lanjut Fadhil, mengatakan, Bank Aceh Syariah merupakan salah satu bank yang mendapatkan kepercayaan (trust) dari berbagai pihak. Karena itu, ia berharap jika masih terdapat kekurangan, hal tersebut dapat diperkecil bahkan dihilangkan.

“Kami terus menjaga ekosistem Bank Aceh secara patut dan wajar, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan keterbatasan yang ada,” ujarnya.

Terkait dukungan pemerintah, Fadhil menjelaskan bahwa Bank Aceh Syariah menerima dana bantuan sebesar Rp1,5 triliun untuk pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, dana tersebut tidak dibagikan secara langsung, melainkan dalam bentuk kuota margin pembiayaan.

Sementara itu, mengenai relaksasi penundaan pembayaran, Fadhil mengatakan pihaknya masih mencari solusi yang tepat agar keputusan yang diambil benar-benar memberikan kemudahan bagi nasabah tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan.

“Kami ingin memastikan kebijakan yang diambil nantinya merupakan keputusan terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya.(**)

Komentar

News Feed