DPRA Buka Masa Persidangan I 2026, Tetapkan RKT dan Kode Etik

BANDAPOS | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membuka Masa Persidangan I Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Kamis (12/2/2026) pukul 10.00 WIB. Dalam rapat tersebut, DPRA menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2026 serta Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan dinyatakan terbuka untuk umum. Hadir mewakili Gubernur Aceh, Asisten III Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah, unsur Forkopimda Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, serta sejumlah pejabat daerah dan instansi vertikal.

Dalam sambutannya, pimpinan sidang menyampaikan bahwa paripurna tersebut merupakan rapat perdana DPRA pada 2026 sekaligus menandai dimulainya Masa Persidangan I Tahun 2026.

Selain pembukaan masa persidangan, agenda utama rapat meliputi penetapan RKT DPRA Tahun 2026 serta penetapan Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan.

RKT DPRA 2026 sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Kerja berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 27/P-I/DPRA/2025 dan diselaraskan dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (4) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA. Setelah mendengarkan laporan juru bicara panitia kerja dan pembacaan rancangan keputusan, rapat paripurna menyetujui dan menetapkan RKT tersebut menjadi Keputusan DPRA.

Sementara itu, Badan Kehormatan DPRA melaporkan hasil pembahasan dua rancangan peraturan, yakni Rancangan Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan. Penyusunan kedua regulasi tersebut merupakan amanat Pasal 180 Ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan penyusunan kode etik sebagai pedoman norma bagi anggota dalam menjaga martabat dan kredibilitas lembaga.

Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi, rapat paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi Peraturan DPRA.

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan DPRA juga menyerahkan rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil Reses III Tahun 2025 kepada Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya RKT 2026 serta peraturan tentang kode etik dan tata cara beracara Badan Kehormatan, DPRA menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kinerja kelembagaan serta memperkuat integritas dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Rapat paripurna ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan.(**)

Komentar