DPRA Buka Masa Persidangan I 2026, Tetapkan RKT dan Kode Etik

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAPOS | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membuka Masa Persidangan I Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Kamis (12/2/2026) pukul 10.00 WIB. Dalam rapat tersebut, DPRA menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2026 serta Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan dinyatakan terbuka untuk umum. Hadir mewakili Gubernur Aceh, Asisten III Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah, unsur Forkopimda Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, serta sejumlah pejabat daerah dan instansi vertikal.

Baca Juga :  Pergub JKA Dicabut, Anggota DPRA Nora Idah Nita Dukung Langkah Gubernur Mualem

Dalam sambutannya, pimpinan sidang menyampaikan bahwa paripurna tersebut merupakan rapat perdana DPRA pada 2026 sekaligus menandai dimulainya Masa Persidangan I Tahun 2026.

Selain pembukaan masa persidangan, agenda utama rapat meliputi penetapan RKT DPRA Tahun 2026 serta penetapan Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan.

RKT DPRA 2026 sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Kerja berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 27/P-I/DPRA/2025 dan diselaraskan dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (4) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA. Setelah mendengarkan laporan juru bicara panitia kerja dan pembacaan rancangan keputusan, rapat paripurna menyetujui dan menetapkan RKT tersebut menjadi Keputusan DPRA.

Baca Juga :  Tgk M.Nizar Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRA

Sementara itu, Badan Kehormatan DPRA melaporkan hasil pembahasan dua rancangan peraturan, yakni Rancangan Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan. Penyusunan kedua regulasi tersebut merupakan amanat Pasal 180 Ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan penyusunan kode etik sebagai pedoman norma bagi anggota dalam menjaga martabat dan kredibilitas lembaga.

Baca Juga :  Dinilai Ancam Usaha Milik Rakyat, Wakil Ketua Komisi III DPRA Minta Pemerintah Evaluasi Izin Indomaret dan Alfamart

Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi, rapat paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi Peraturan DPRA.

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan DPRA juga menyerahkan rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil Reses III Tahun 2025 kepada Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya RKT 2026 serta peraturan tentang kode etik dan tata cara beracara Badan Kehormatan, DPRA menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kinerja kelembagaan serta memperkuat integritas dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Rapat paripurna ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan.(**)

Berita Terkait

Anggota DPRA Desak Pemerintah Aceh Alihkan Paket Kurang Produktif untuk Irigasi Gunung Pudung
Ketua DPRA Minta KPK Perkuat Pendampingan dan Pencegahan Korupsi di Aceh
Pergub JKA Dicabut, Anggota DPRA Nora Idah Nita Dukung Langkah Gubernur Mualem
DPRA Dukung PORA XV 2026 di Aceh Jaya Tetap Digelar Sesuai Jadwal
Pemulihan Pascabencana Dinilai Lamban, DPRA Minta Pemerintah Bergerak Cepat
Ketua Komisi V DPRA, Soroti Krisis RSUDZA, Desak Perbaikan Layanan dan Minta Manajemen Transparan
Kemacetan di Jembatan Kutablang Bireuen Disorot, DPRA Minta Evaluasi Sistem Buka-Tutup
DPRA Desak Pergub JKA Dicabut, Dinilai Batasi Akses Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Meunasah Tuha, Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:39 WIB

Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Kota Jantho

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:35 WIB

Pemkab Aceh Besar dan Unmuha Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Buka Piasan Aceh Rayeuk 2026, Bupati Minta Kuliner Khas dan Budaya Lokal di Lestarikan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Sekda Aceh Besar Ajak Seluruh OPD dan Masyarakat Sukseskan MTQ ke-35 di Kuta Baro

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Atasi Krisis Air di Leupung, Pemkab Aceh Besar Siapkan Perbaikan Pipa dan Rencana Bendungan 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Perluas Akses Listrik Perdesaan, Pemkab Aceh Besar Lakukan Sinkronisasi Data Bersama PLN

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:17 WIB

Bupati Muharram Tegaskan Kepastian Hukum untuk Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat Aceh Besar

Berita Terbaru