BANDAPOS | Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama Program Percepatan, Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) mengenai peran pemerintah kabupaten dalam mempercepat proses pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya.
Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, menyatakan bahwa penguatan masyarakat hukum adat tidak hanya berfokus pada pelestarian adat dan budaya, melainkan juga perlindungan hak dan kepastian hukum atas wilayah serta sumber daya alam.
“Ini sangat penting untuk memberikan kekuatan dan kepastian hukum terhadap usaha-usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat kita, untuk melindungi masyarakat kita sendiri,” kata Muharram.
Ia menambahkan, sebagian besar masyarakat Aceh Besar menggantungkan hidup pada sektor perkebunan dan pemanfaatan sumber daya alam. Tanpa kejelasan status hukum, masyarakat berisiko kehilangan hak atas wilayah yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Muharram mengutip peribahasa Aceh, “buya krueng teudong-dong, buya tamong meuraseuki”, untuk mengingatkan agar penduduk lokal tidak hanya menjadi penonton dan menanggung dampak negatif pembangunan sementara pihak luar mengambil manfaat terbesar.
Sementara itu, Kasubdit Kehutanan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemda I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dyah Sih Irawati, menjelaskan bahwa pengakuan negara terhadap masyarakat adat memerlukan tahapan berjenjang, mulai dari identifikasi, inventarisasi, verifikasi, validasi, hingga penyusunan rekomendasi dan produk hukum.
“Selain Perda untuk penetapan hutan adat, diperlukan Peraturan Bupati dan Surat Keputusan pembentukan panitia MHA sebagai turunan peraturan pelaksanaan,” jelas Dyah.
Saat ini, Pemkab Aceh Besar telah memiliki sejumlah regulasi pendukung, seperti Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2022, Qanun Nomor 8 Tahun 2009, dan Keputusan Bupati Nomor 224 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, Pemkab Aceh Besar secara resmi telah mengakui dan melindungi 68 mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.
Sinergi ini mencakup berbagai sektor, mulai dari pertanahan, lingkungan hidup, ketahanan pangan, sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga pemerintahan gampong.
Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo, turut mengapresiasi kolaborasi ini. Ia berharap perlindungan tidak berhenti pada pengakuan administratif, tetapi berlanjut pada peningkatan kapasitas masyarakat dalam mengelola wilayah dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar Anwar Ahmad beserta jajaran, para imum mukim, mitra pembangunan, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.(**)













