Bupati Muharram Tegaskan Kepastian Hukum untuk Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat Aceh Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Besar, Muharram Idris menandatangani kesepakatan Program Percepatan, Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh di Gedung Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (6/10/2026)

Bupati Aceh Besar, Muharram Idris menandatangani kesepakatan Program Percepatan, Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh di Gedung Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (6/10/2026)

BANDAPOS | Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama Program Percepatan, Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) mengenai peran pemerintah kabupaten dalam mempercepat proses pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya.

Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, menyatakan bahwa penguatan masyarakat hukum adat tidak hanya berfokus pada pelestarian adat dan budaya, melainkan juga perlindungan hak dan kepastian hukum atas wilayah serta sumber daya alam.

Baca Juga :  Benteng Anoi Itam Pulau Weh, Saksi Perang di Pintu Selat Malaka

“Ini sangat penting untuk memberikan kekuatan dan kepastian hukum terhadap usaha-usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat kita, untuk melindungi masyarakat kita sendiri,” kata Muharram.

Ia menambahkan, sebagian besar masyarakat Aceh Besar menggantungkan hidup pada sektor perkebunan dan pemanfaatan sumber daya alam. Tanpa kejelasan status hukum, masyarakat berisiko kehilangan hak atas wilayah yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Muharram mengutip peribahasa Aceh, “buya krueng teudong-dong, buya tamong meuraseuki”, untuk mengingatkan agar penduduk lokal tidak hanya menjadi penonton dan menanggung dampak negatif pembangunan sementara pihak luar mengambil manfaat terbesar.

Sementara itu, Kasubdit Kehutanan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemda I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dyah Sih Irawati, menjelaskan bahwa pengakuan negara terhadap masyarakat adat memerlukan tahapan berjenjang, mulai dari identifikasi, inventarisasi, verifikasi, validasi, hingga penyusunan rekomendasi dan produk hukum.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Ikuti Rakor Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

“Selain Perda untuk penetapan hutan adat, diperlukan Peraturan Bupati dan Surat Keputusan pembentukan panitia MHA sebagai turunan peraturan pelaksanaan,” jelas Dyah.

Saat ini, Pemkab Aceh Besar telah memiliki sejumlah regulasi pendukung, seperti Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2022, Qanun Nomor 8 Tahun 2009, dan Keputusan Bupati Nomor 224 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, Pemkab Aceh Besar secara resmi telah mengakui dan melindungi 68 mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.

Baca Juga :  Puluhan Seniman dan Pelaku Kuliner Meriahkan Aceh Festival 2025

Sinergi ini mencakup berbagai sektor, mulai dari pertanahan, lingkungan hidup, ketahanan pangan, sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga pemerintahan gampong.

Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo, turut mengapresiasi kolaborasi ini. Ia berharap perlindungan tidak berhenti pada pengakuan administratif, tetapi berlanjut pada peningkatan kapasitas masyarakat dalam mengelola wilayah dan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar Anwar Ahmad beserta jajaran, para imum mukim, mitra pembangunan, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.(**)

Berita Terkait

Kembangkan Lahan Transmigrasi, Pemkab Aceh Besar Dorong Pemanfaatan di Jantho dan Seulimeum
Bupati Aceh Besar Lantik Pengurus MAA Tekankan Penguatan Adat Hingga Gampong
Perkuat Sistem Keamanan Berbasis Kearifan Lokal, Pemkab Aceh Besar Godok Ranperbup
Brain Drain di Kota Kecil Merupakan Tantangan SDM Sabang ke Depan
Lebaran Bukan Sekadar Hari Raya, Ini Makna Idulfitri yang Sering Terlupakan
Ketika Akses Jadi Tantangan: Mampukah Sabang Menjaga Pesonanya?
Menyelam di Sabang, Pesona Wisata Dunia Bawah Laut yang Mendunia
Benteng Anoi Itam Pulau Weh, Saksi Perang di Pintu Selat Malaka

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 02:40 WIB

Soroti Syariat Islam dan Pengangguran di Aceh, PAS Minta Pemda Optimalkan Dana Otsus

Kamis, 24 September 2026 - 04:16 WIB

Dari Pendidikan Politik, Tu Bulqaini Minta Kader Perkuat Konsolidasi dan Kawal UUPA

Senin, 21 September 2026 - 13:15 WIB

Dikpol di Aceh Barat, Tu Bulqaini Minta Kader PAS Harus Baca dan Kawal UUPA sebagai Konstitusi Lokal

Senin, 21 September 2026 - 04:38 WIB

Silaturrahmi dan Konsolidasi di Abdya, MPP PAS Aceh Gelar Pendidikan Politik untuk Kader

Senin, 21 September 2026 - 04:27 WIB

Daurah Siyasah PAS Aceh di Nagan Raya: Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Berakhlak

Jumat, 11 September 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Konsolidasi dan Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Rapimwil di Sabang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:36 WIB

Jalin Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:19 WIB

Jelang Pergantian Kepemimpinan, Ketua Demokrat Aceh Dinilai Harus Berkapasitas dan Berwibawa

Berita Terbaru