BANDAPOS | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Muslihin (Satpol PP dan WH) sedang menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pageu Gampong. Aturan ini disiapkan untuk memperkuat sistem keamanan, ketertiban, dan perlindungan sosial budaya berbasis kearifan lokal.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Besar, HM Ali, membuka kegiatan pembahasan Ranperbup tersebut di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Senin (5/10/2026).
Mewakili Bupati Aceh Besar Muharram Idris, Ali menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi payung hukum bagi gampong dalam membentuk satuan tugas (satgas), mengalokasikan anggaran, serta mengamankan wilayah dari ancaman sosial.
“Pemkab Aceh Besar mendukung penuh pembahasan Ranperbup Pageu Gampong ini. Masukan dari para peserta sangat bermanfaat untuk melengkapi draf aturan,” ujar Ali di hadapan peserta yang terdiri dari Bagian Hukum Setdakab, OPD terkait, para keuchik, dan tokoh masyarakat.
Ia menambahkan, penguatan Pageu Gampong penting untuk menangkal berbagai potensi gangguan, seperti peredaran narkoba, judi online, pencurian, hingga pelanggaran Syariat Islam.
Pada kesempatan yang sama, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menjelaskan bahwa Bupati mendorong seluruh gampong di Aceh Besar memiliki sistem keamanan mandiri ini.
Muhajir merinci, struktur tim pelaksana Pageu Gampong sesuai draf aturan akan dipimpin oleh Keuchik sebagai penanggung jawab. Posisi ketua diisi oleh Kaur Pemerintahan atau Ketua Pemuda, Sekretaris Gampong sebagai sekretaris, serta dibantu kelompok kerja. Anggotanya melibatkan unsur tokoh agama, tokoh adat, pemuda, hingga tokoh perempuan.
“Tim pelaksana ini berfungsi sebagai forum koordinasi dan pemberdayaan masyarakat, bukan pembentukan lembaga pemerintahan baru,” tegas Muhajir.
Dalam draf Ranperbup tersebut, tim Pageu Gampong bertugas menyusun rencana kegiatan, memetakan potensi kerawanan, melakukan deteksi dini, membangun komunikasi warga, menggelar edukasi, serta menggerakkan gotong royong.(**)













