DPRA Desak Pergub JKA Dicabut, Dinilai Batasi Akses Layanan Kesehatan

Selasa, 28 April 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026).

DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026).

BANDAPOS | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perubahan skema program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Selasa (28/4/2026). Dalam rapat tersebut, DPRA menilai kebijakan baru melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 menimbulkan polemik dan berpotensi membatasi akses layanan kesehatan masyarakat.

Ketua DPRA, Zulfadhli AMd, menegaskan bahwa pergub tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan hak kesehatan rakyat. Menurutnya, penerapan mekanisme selektif berbasis data yang belum teruji kualitasnya justru mempersempit jangkauan layanan kesehatan.

Baca Juga :  DPRA Buka Masa Persidangan I 2026, Tetapkan RKT dan Kode Etik

“Pergub ini membatasi akses. Ada ketimpangan dan ketidaksinkronan dalam kebijakan daerah,” ujarnya.

Ia juga menilai, secara hierarki peraturan perundang-undangan, pergub tidak memiliki kewenangan untuk membatasi hak masyarakat yang telah dijamin dalam qanun. Karena itu, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak dasar, khususnya di sektor kesehatan.

Selain persoalan substansi, DPRA turut menyoroti aspek administratif dan teknis dalam penyusunan pergub tersebut. Zulfadhli menyebut tanggung jawab berada pada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku Ketua Tim JKA. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk hilangnya akses layanan kesehatan bagi sebagian masyarakat.

Baca Juga :  DPRA Dukung PORA XV 2026 di Aceh Jaya Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Sebagai tindak lanjut, DPRA menyatakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tidak layak dipertahankan dan mendesak agar segera dicabut. DPRA juga meminta Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan JKA agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga :  Ketua Komisi V DPRA, Soroti Krisis RSUDZA, Desak Perbaikan Layanan dan Minta Manajemen Transparan

“DPRA menilai pergub ini tidak layak dan harus dicabut,” tegas Zulfadhli.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh mengumumkan bahwa mulai 1 Mei 2026, program JKA akan dibatasi melalui pergub tersebut. Skema layanan diubah dari cakupan semesta (universal) menjadi berbasis kelompok sasaran tertentu.

Pembatasan dilakukan menggunakan data desil sebagai acuan penentuan penerima manfaat. Namun, kebijakan ini menuai kontroversi karena dinilai berpotensi mengurangi akses layanan kesehatan bagi masyarakat.(**)

Berita Terkait

Anggota DPRA Desak Pemerintah Aceh Alihkan Paket Kurang Produktif untuk Irigasi Gunung Pudung
Ketua DPRA Minta KPK Perkuat Pendampingan dan Pencegahan Korupsi di Aceh
Pergub JKA Dicabut, Anggota DPRA Nora Idah Nita Dukung Langkah Gubernur Mualem
DPRA Dukung PORA XV 2026 di Aceh Jaya Tetap Digelar Sesuai Jadwal
Pemulihan Pascabencana Dinilai Lamban, DPRA Minta Pemerintah Bergerak Cepat
Ketua Komisi V DPRA, Soroti Krisis RSUDZA, Desak Perbaikan Layanan dan Minta Manajemen Transparan
Kemacetan di Jembatan Kutablang Bireuen Disorot, DPRA Minta Evaluasi Sistem Buka-Tutup
Kawal Proses Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi, DPR Aceh Bentuk Satgas

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 07:52 WIB

Bank Aceh Perkuat Silaturrahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 02:49 WIB

Salurkan Zakat Rp11,94 Miliar di Tahun 2025, BMA Apresiasi Kontribusi Bank Aceh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:55 WIB

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:37 WIB

HUT ke-53 Bank Aceh: Momentum Memperkuat Amanah, Menumbuhkan Keberkahan Bagi Aceh

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:40 WIB

Bekali PNS Menjelang Pensiun, Bank Aceh dan Taspen Gelar Sosialisasi Wirausaha Pintar

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:16 WIB

Ketua DPS Bank Aceh Syariah Raih Penghargaan Kepatuhan Zakat dari BAZNAS dan DSN-MUI

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Bank Aceh Syariah Gandeng PosSaku Dorong Digitalisasi UMKM Aceh

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:20 WIB

Sambut Idul Adha 1447H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur

Berita Terbaru