DPRA Desak Pergub JKA Dicabut, Dinilai Batasi Akses Layanan Kesehatan

Selasa, 28 April 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026).

DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026).

BANDAPOS | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perubahan skema program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Selasa (28/4/2026). Dalam rapat tersebut, DPRA menilai kebijakan baru melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 menimbulkan polemik dan berpotensi membatasi akses layanan kesehatan masyarakat.

Ketua DPRA, Zulfadhli AMd, menegaskan bahwa pergub tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan hak kesehatan rakyat. Menurutnya, penerapan mekanisme selektif berbasis data yang belum teruji kualitasnya justru mempersempit jangkauan layanan kesehatan.

Baca Juga :  Paparkan LKPJ di Paripurna DPRA, Muzakir Manaf Urai Capaian Pembangunan 2025

“Pergub ini membatasi akses. Ada ketimpangan dan ketidaksinkronan dalam kebijakan daerah,” ujarnya.

Ia juga menilai, secara hierarki peraturan perundang-undangan, pergub tidak memiliki kewenangan untuk membatasi hak masyarakat yang telah dijamin dalam qanun. Karena itu, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak dasar, khususnya di sektor kesehatan.

Selain persoalan substansi, DPRA turut menyoroti aspek administratif dan teknis dalam penyusunan pergub tersebut. Zulfadhli menyebut tanggung jawab berada pada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku Ketua Tim JKA. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk hilangnya akses layanan kesehatan bagi sebagian masyarakat.

Baca Juga :  Kawal Proses Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi, DPR Aceh Bentuk Satgas

Sebagai tindak lanjut, DPRA menyatakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tidak layak dipertahankan dan mendesak agar segera dicabut. DPRA juga meminta Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan JKA agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga :  Kemacetan di Jembatan Kutablang Bireuen Disorot, DPRA Minta Evaluasi Sistem Buka-Tutup

“DPRA menilai pergub ini tidak layak dan harus dicabut,” tegas Zulfadhli.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh mengumumkan bahwa mulai 1 Mei 2026, program JKA akan dibatasi melalui pergub tersebut. Skema layanan diubah dari cakupan semesta (universal) menjadi berbasis kelompok sasaran tertentu.

Pembatasan dilakukan menggunakan data desil sebagai acuan penentuan penerima manfaat. Namun, kebijakan ini menuai kontroversi karena dinilai berpotensi mengurangi akses layanan kesehatan bagi masyarakat.(**)

Berita Terkait

Anggota DPRA Desak Pemerintah Aceh Alihkan Paket Kurang Produktif untuk Irigasi Gunung Pudung
Ketua DPRA Minta KPK Perkuat Pendampingan dan Pencegahan Korupsi di Aceh
Pergub JKA Dicabut, Anggota DPRA Nora Idah Nita Dukung Langkah Gubernur Mualem
DPRA Dukung PORA XV 2026 di Aceh Jaya Tetap Digelar Sesuai Jadwal
Pemulihan Pascabencana Dinilai Lamban, DPRA Minta Pemerintah Bergerak Cepat
Ketua Komisi V DPRA, Soroti Krisis RSUDZA, Desak Perbaikan Layanan dan Minta Manajemen Transparan
Kemacetan di Jembatan Kutablang Bireuen Disorot, DPRA Minta Evaluasi Sistem Buka-Tutup
Kawal Proses Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi, DPR Aceh Bentuk Satgas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:43 WIB

Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemilik Wisma di Lambhuk Dilaporkan ke Polresta Banda Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 11:29 WIB

Polda Aceh Lanjutkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM, Tersangka Diserahkan ke JPU

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:52 WIB

Data Pengelolaan Diduga Tak Jelas, SAPA Desak Aparat Penegak Hukum Selidiki Aset Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:50 WIB

Nama Dicatut dalam Transaksi Pajak Fiktif, PT Global Bima Utama Terancam Laporan Pidana dan Perdata

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:09 WIB

Diduga Kuasai Lahan Warung Kopi, Direktur PT Wajib Usaha Mix Dilaporkan ke Polda Aceh

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:01 WIB

SAPA Minta Kejati Aceh Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:28 WIB

Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan Zikir, Muhammad Yasir Dieksekusi ke Lapas Lambaro

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB